Terungkap Dalam Rekonstruksi, Taufik Hidayat Warga Palembang Dikejar Sebelum Menikam Korbannya
kasus pembunuhan terhadap Karles Pratama Putra yang dilakukan oleh Taupik Hidayat dilakukan rekonstruksi Jumat (29/5/2020).
SRIPOKU.COM,PALEMBNG - Guna melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaaan, kasus pembunuhan terhadap Karles Pratama Putra yang dilakukan oleh Taupik Hidayat dilakukan rekonstruksi Jumat (29/5/2020).
Peristiwa itu sendiri terjadi akhir pekan lalu di Taman Komplek Maskarebet di Jalan Makarebet, Kelurahan Talang Kepala, Kecamatan AAL, Palembang, rekontruksii pembunuhan itu digelar jajaran Pidum Polrestabes Palembang, Jumat (29/5), siang.
Dimana, peran korban dan saksi saat adegan rekonstruksi diperankan langsung oleh petugas piket, sedangkan peran tersangka diperangkan langsung oleh tersangka Hidayat.
• Jika New Normal Diterapkan, Ini Saran Disdag Sumsel untuk Pasar-pasar Tradisional di Palembang
Peristiwa pembunuhan ini sendiri terjadi, lantaran ada cek-cok mulut antara korban dan tersangka dan terjadi perkelahian antara keduanya.
Dalam rekonstruksi, adegan pertama berawal saat kedua korban, saksi Rafly memisah tersangka berkelahi.
Lalu tersangka pulang ke rumahnya, untuk mengambil pisau. Pada adegan kelima tersangka menuju taman Maskarebet mencari korban dan musuhnya dengan posisi pisau di pinggang.
Lalu, pada adegan keenam, tersangka bertemu saksi Rafli dan korban serta saksi Agil.
Disana tersangka marah marah dengan korban, lantaran korban menuduh ikut memukulinya. Terjadilah perkelahian korban dan tersangka, sambil mengacungkan pisau, tersangka mengejar korban.
Pada adegan ke tujuh, delapan, dan sembilan, tersangka meninggalkan korban menuju jembatan tak jauh dari TKP.
• Setahun Pasca Peristiwa Penembakan, Warga Cengal OKI Ini Ditangkap, Begini Kronologi Kejadiannya
Sedangkan korban mengambil kayu, kemudian mengejar tersangka dengan kayu balok. Mengetahui korban mengejar tersangka, ia kemudian berbalik sambil memegang pisau.
Puncaknya, pada adegan 11, tersangka menusuk korban pada bagain perut sebanyak 1 kali. Lalu ditangkis korban walaupun mengetahui perutnya, kemudian pada adegan 12, korban pun meninggal dunia.
" Benar tadi kita melakukan rekontrusi kasus pembunuhan atas korban Karles yang dilakukan Taupik. Rekontrusi ini sendiri dilakukan untuk melengkapi berkas untuk dikirim ke kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, Jumat (29/5/2020)
Lanjut Nuryono, atas aksinya pelaku Taupik dikenakan pasal 351 dan 340, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Rekontrusi berjalan lancar dan tak ada masalah. Semua keluarga melihat dengan seksama proses rekontrusi'" ungkapnya.
Sedangkan Lakoni selaku ayah korban mengaku tidak terima dengan peristiwa tersebut.
"Saya minta pelaku dihukum sesuai hukum yang berlaku. Kami sudah kehilangan anak kami," harapnya kepada pihak kepolisian Polrestabes Palembang.