Berita Muaraenim
Bupati Muaraenim Kembali Perpanjang Masa Belajar di Rumah Hingga 13 Juni 2020
Untuk memutus rantai penyebaran wabah Covid 19, Bupati Muaraenim kembali memperpanjang metode belajar daring di rumah.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, MUARAENIM -- Untuk memutus rantai penyebaran wabah Covid 19, Bupati Muaraenim kembali memperpanjang metode belajar daring di rumah.
Kegiatan belajar dari rumah ini untuk siswa siswi sekolah PAUD, TK, SD, SLTP negeri dan swasta se-Kabupaten Muaraenim.
"Benar, permohonan perpanjangan daring di rumah telah disetujui Plt Bupati Muaraenim," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muaraenim Irawan, Jumat (29/5/2020).
• Yunus Nusi Angkat Bicara Soal Kepulangan Shin Tae-yong ke Indonesia
• Gojek Jamin Saldo GoPay Kembali Jika Mengalami Kehilangan Saldo GoPay & PayLater
Menurut Irawan, pada perpanjangan daring di rumah bagi
siswa-siswi sekolah PAUD, TK, SD, SMP Negeri dan swasta se-Kabupaten Muaraenim sebelumnya seharusnya tanggal 29 Mei sudah masuk sekolah.
Namun kondisi di lapangan wabah Covid 19 masih mewabah, pihaknya mengajukan permohonan ke Bupati Muaraenim untuk memperpanjangnya kembali sampai tanggal 13 Juni 2020.
Dikatakan, Irawan bahwa setidaknya ada lima poin pokok penting dalam surat edaran Bupati Muaraenim tersebut kepada Siswa/siswi maupun tenaga pendidik dalam pengawasan kegiatan Daring di rumah.
• Perempuan yang Tewas di Jalinsum Lahat Derita 22 Luka Tusuk, Polisi Sudah Simpan Identitas Pelaku
• Harga Komoditi di PALI Belum Stabil Pasca Lebaran, Penyebabnya Karena Warung Belum Banyak yang Buka
Salah satunya kepada Satuan Pendidikan bersangkutan terus memonitoring dan memastikan kepada siswa/siswi bersangkutan belajar di rumah.
Jangan sampai kepada siswa-siswi berkeliaran di masa pandemi ini, berkumpul di luar, dan memastikan kepada tenaga pendidik lakukan kegiatan metode daring di rumah kepada muridnya masing masing