Burung Beo Bersaksi di Pengadilan
Seekor Burung Beo Didatangkan Bersaksi di Pengadilan, Ungkap Pembunuhan dan Pemerkosaan
Tidak sedikit kasus yang sampai ke pengadilan karena tadak saksi dari suatu kasus. Akbatnya pelaku tetap bisa bebas tanpa sanksi hukum.
SRIPOKU.COM – Tidak sedikit kasus yang sampai ke pengadilan karena tadak saksi dari suatu kasus. Akbatnya pelaku tetap bisa bebas tanpa sanksi hukum.
Sebaba, sebagaimana dirilis Intisari-Online.com bahwa aanya saksi menjadi hal yang penting dalam memecahkan sebuah kasus kejahatan.
Namun, bagaimana jika satu-satunya yang menyaksikan sebuah tindakan kejahatan adalah seekor burung?
Menjadi satu-satunya makhluk yang menyaksikan pembunuhan dan pemerkosaan, seekor burung beo disuruh bersaksi di pengadilan.
Melansir Mirror.co.uk (25/5/2020), Komentar burung beo ini digunakan dalam pengadilan kasus pemerkosaan dan pembunuhan.
Elisabeth Toledo (46) merupakan korban pemerkosaan sekaligus pembunuhan.
Wanita itu diperkosa dan kemudian dibunuh di kota San Fernando, Argentina pada Desember 2018 silam.
Seorang petugas yang menjaga tempat kejadian mendengar seekor burung beo berkata, "Ay, no, Por favour, soltame!," ("Tidak, tolong. biarkan aku pergi"), lapor Clarin.
Sementara itu, polisi yakin bahwa burung beo itu mengulangi kata-kata terakhir pemiliknya saat ia diduga dipukuli dan diperkosa oleh dua teman serumahnya.
Media setempat mengatakan bahwa burung beo itu juga disebutkan oleh seorang tetangga yang mendengarnya mengatakan 'mengapa Anda memukuliku', ketika salah satu tersangka yang ditangkap melarikan diri dari rumah.

CEN via Mirror
Tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Elisabeth
Kepala jaksa penuntut Bibiana Santella dilaporkan telah memasukkan 'kesaksian' burung beo itu dalam file kasus.
Sebuah otopsi menunjukkan bahwa korban telah dipukuli, diperkosa, dan dicekik hingga meninggal, menurut Clarin.
