Berita OKI
Jadi Bandar Judi Dadu Kuncang, Seorang Kakek di Tanjung Lubuk OKI Ditangkap Polisi
Kakek bernama Musa (60), tersebut ditangkap karena bandar judi dadu kuncang di desanya.
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Seorang kakek di Desa Tanjung Lubuk, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap Tim Macan Komering.
Kakek bernama Musa (60), tersebut ditangkap karena bandar judi dadu kuncang di desanya.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Palupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah bahwa jajaran polsek Tanjung Lubuk mengungkap kasus tindak pidana perjudian.
"Pada hari selasa (26/5/2020) sore, Polsek Tanjung Lubuk melakukan penangkapan terhadap pelaku kasus perjudian dadu guncang yang telah meresahkan warga," ucapnya melalui pesan singkat, Rabu (27/5/2020) pagi.
• Rencanakan Aksi Penusukan, Pelajar SMK di Lubuklinggau Ambil Ponsel & Uang Rp 40 Ribu Milik Temannya
• Kapolsek Rembang Tabrak Rumah Warga, Balita & Neneknya Tewas, Sempat tak Mengaku Sebut Sopirnya Lari
Dijelaskan AKP Iryansyah, petugas Tim Macan Komering Tanjung Lubuk mendapatkan laporan mengenai seseorang bandar judi.
Petugas langsung menyisir dan melakukan penangkapan terhadap Musa (60) bandar dadu koncang.
"Saat ditangkap pelaku sedang melakukan kegiatannya berlokasi di tempat biliard yang terletak di Lk II Desa Tanjung Lubuk, tanpa perlawanan berarti," jelasnya.
"Anggota pun berhasil mengamankan bandar berikut barang bukti satu set dadu koncang dan bola biliard beserta stik dan uang tunai sebesar Rp 214.000 rupiah," tambahnya.
• Sakit Hati tak Dipinjami Uang, Pelajar SMK di Lubuklinggau Tusuk Temannya Pelajar SMP Hingga 9 Liang
• Harnojoyo Evaluasi Operasional Pasar di Palembang, Pasca Pedagang Kebon Semai Suspect Corona
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Lubuk untuk proses penyidikan.
"Pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana, dengan kurungan paling lama 4 tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah," tutupnya