Pembunuhan PNS Dicor

BREAKING NEWS: Yudi Pria Tegap Otak Pembunuh PNS yang Jenazahnya Dicor Dipenjara Seumur Hidup

Dua terdakwa pembunuh Apriyanita (50) divonis hukuman seumur hidup penjara, Rabu (27/5/2020) oleh hakim di Palembang.

Editor: Refly Permana
SHINTA ANGRAINI/TRIBUNSUMSEL.COM
Mgs Yudi Thama Redianto (41) dan Ilyas Kurniawan (26) dua terdakwa pembunuh Apriyanita, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Khusus Palembang, Kamis (13/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa pembunuh Apriyanita (50) mendapat vonis hukuman seumur hidup penjara, Rabu (27/5/2020).

Korban yang merupakan PNS Kemenetrian PU di Palembang jenazahnya ditemukan dikubur kemudian dicor di TPU Kandang Kawat,

Mgs Yudi Thama Redianto (41), pria berbadan tegap yang merupakan salah seorang otak pembunuhan, serta M Ilyas Kurniawan (26) sebagai salah satu eksekutor, divonis melanggar ketentuan pasal 340 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama," ujar majelis hakim yang diketuai Adi Prasetyo pada sidang yang digelar secara virtual di PN Palembang.

Pedagang Kebon Semai Mulai Khawatir Tidak Jualan tak Ada Pemasukan, Begini Komentar Camat Kemuning

Nekat Pakai Baju Seksi, Sikap Nikita Mirzani Sentuh Baju Atta Halilintar Malah Dipuji, Kenapa?

BREAKING NEWS: Shelter Tower XL di Jakabaring Palembang Meledak dan Terbakar, Warga Cemas

Vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Murni SH, yang pada sidang sebelumnya juga menuntut agar kedua terdakwa divonis seumur hidup penjara.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu pada kedua terdakwa selama satu Minggu ke depan guna menentukan sikap dalam menyikapi putusan yang dijatuhkan.

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved