Berita Musi Rawas

Remaja di Musirawas Cabuli 2 Anak di Bawah Umur, Ditangkap Warga Diserahkan ke Polisi

Seorang remaja di salah satu desa di Kecamatan Muara Kelingi Kabupaten Musirawas kini mendekan di sel tahanan Polres Musirawas.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Bocah empat tahun di musirawas dicabuli anak pengasuhnya 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS -- Seorang remaja di salah satu desa di Kabupaten Musirawas kini mendekan di sel tahanan Polres Musirawas.

Dia ditangkap karena diduga mencabuli dua orang bocah perempuan yang masih dibawah umur, yaitu Al (10) dan An (8).

Tindakan asusila yang diduga dilakukan tersangka ini terhadap kedua orang korban terungkap ketika salah seorang anak yaitu Al, melapor kepada ayahnya Sjm (53).

Dimana, Sjm mendengar cerita dari anaknya tersebut bahwa pada Selasa (19/5/2020), anaknya sudah dicabuli oleh tersangka.
Modusnya, tersangka memegang alat kelamin korban.

Kendaraan Terjebak Lumpur di Jalan Poros Tebing Tinggi - Pendopo Empat Lawang, Begini Kondisinya

 

Ngambek Tak Dibelikan Lamborgini, Bocah 5 Tahun Ini Nekat Lakukan Ini Sendirian, Mengejutkan!

Mendengar cerita anaknya, Sjm menjadi tidak senang dan bersama perangkat desa, orangtua korban kemudian mengamankan tersangka, untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Muara Kelingi.

Oleh pihak polsek, tersangka kemudian diserahkan ke Polres Musirawas guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, bukan hanya Al saja yang diduga dicabuli oleh tersangka, tapi juga ada korban lainnya yaitu An.

"Tersangka awalnya diserahkan ke Polsek Muara Kelingi lalu dilimpahkan ke Polres Musirawas.

Pemkot Lubuklinggau Larang Warganya Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

 

Seorang Istri di Palembang Laporkan Dugaan Penyekapaan Suaminya, Diminta Serahkan Uang Rp 30 Juta

Tersangka diduga melanggar pasal 82 juncto pasal 76e UU No.35 tahun 2014 perubahan atas pasal 23 tahun 2002 tentang persetubuhan anak dibawah umur," kata Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Reskrim AKP Rivow Lavu, Jumat (22/5/2020). (ahmad farozi)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved