Tenaga Kesehatan OI Dipecat
109 Tenaga Honorer di Ogan Ilir Dipecat, Dosen FISIP Unsri: Kalau Alasannya Soal Kinerja, Sah Saja
wajar apabila kepala daerah melakukan pergantian tenaga medis, yang mungkin dirasakan kurang responsif dalam penanganan Covid-19.
Penulis: maya citra rosa | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dalam kondisi wabah Covid-19 atau Virus Corona saat ini, 109 orang tenaga honor kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ogan Ilir dipecat.
Dr. Andries Lionardo, SIP, M.Si selaku Dosen FISIP Universitas Sriwijaya menganggap bahwa wajar apabila kepala daerah melakukan pergantian tenaga medis, yang mungkin dirasakan kurang responsif dalam penanganan Covid-19.
Hal ini terkait dengan evaluasi kebijakan SDM implementor, yang mana tenaga medis seharusnya diminta untuk bekerja secara cepat dan tanggap.
• PSBB Palembang dan Prabumulih, Petani di Pagaralam Cemas tak Bisa Jual Hasil ke Kota Pempek
Kepala daerah ingin para tenaga bekerja dengan sikap yang melayani kepada masyarakat.
"Covid-19 ini bisa diatasi dengan pejabat dan petugas yang memiliki visi pelayanan," ujarnya saat dihubungi via Whatsapp, kamis (21/05/2020).
Namun, kebijakan reposisi ini akan bermasalah apabila tidak berbasis pada data dan fakta yang berkaitan dengan kinerja para tenaga medis di lapangan.
Selain itu, harus adanya pemenuhan hak para tenaga medis yang harus dipenuhi oleh para kepala daerah, seperti APD dan insentif yang mencukupi.
"Tidak bisa di dengan dasar like atau dislike belaka, harus tanggap karena penanganan Covid-19 ini urgent," ujarnya.
• Ini Profil KSAL dan KSAU yang Dilantik Presiden Jokowi, Keduanya tak Diragukan di Laut dan Udara
Pada beberapa hari yang lalu, sebelum adanya kabar pemecatan, sejumlah tenaga medis honorer di RSUD Ogan Ilir melaporkan polemik yang tengah mereka hadapi dengan manajemen rumah sakit ke DPRD Ogan Ilir.
Sebelumnya, ratusan tenaga medis dipecat ini karena dianggap mangkir dari tugas.
Bahkan beredar di dunia maya, Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir Nomor 191/KEP/RSUD/2020, tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Tenaga Honorer Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Bupati Ilyas Panji Alam itu menuliskan, para tenaga honorer tersebut telah meninggalkan tugas selama lima hari berturut-turut saat negara membutuhkan tenaga mereka guna menghadapi wabah Covid-19 di Ogan Ilir.
Direktur RSUD Ogan Ilir, dr. Roretta Arta Guna Riama membenarkan adanya pemecatan tersebut.
Ia mengatakan, pemecatan mereka lantaran tidak pernah masuk bertugas.