5 Bulan di Penjara, Begini Nasib Petinggi Kerajaan Sunda Empire, Ngaku Tobat dan Ingin Jadi Penulis

Sempat viral di awal tahun karena mengaku telah membuat kerajaan baru, beginilah kabar dari petinggi Sunda Empire yang kini mendekam di penjara.

Tribun Jabar/Mega Nugraha
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. 

SRIPOKU.COM - Sempat viral di awal tahun karena mengaku telah membuat kerajaan baru, beginilah kabar dari petinggi Sunda Empire yang kini mendekam di penjara.

Seperti yang diketahui, kelompok Sunda Empire sempat viral dan menghebohkan media sosial pada awal tahun ini.

Sunda Empire disebut-sebut sebagai kerajaan baru yang berada di Bandung dengan pengikut yang cukup banyak.

Setelah heboh polisi kemudian melakukan penyelidikan mengenai kelompok ini.

Tiga orang diduga telah membuat keonaran dan menyebar informasi bohong mengatasnamakan kelompok Sunda Empire.

Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka.
Nasri Banks, Grand Prime Minister Sunda Empire dan Raden Ratnaningrum jadi tersangka. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Tiga petinggi Sunda Empire pun ditangkap.

Mereka yakni Nasri Banks dan istrinya Rd Ratnaningrum serta Rangga Sasana.

Nasri Banks, Rd Ratnaningrum dan Rangga Sasana resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 28 Januari 2020.

Kini ada kabar terbaru dari petinggi Sunda Empire Rangga Sasana yang sedang mendekam di penjara.

Rangga Sasana sempat menjadi perhatian publik karena dirinya wara-wiri di berbagai pemberitaan media massa.

Hina Marga Latuconsina, Andre Taulany sempat Ucap Pesan di Balik Layar untuk Prilly, Cuma Bercanda

Air Matanya Tumpah, Betrand Peto Bongkar Pesan Khusus dari Didi Kempot, Putra Ruben Diminta Begini

Bahkan, Rangga Sasana sempat diundang ke Indonesia Lawyers Club (ILC).

Ia selalu tampil gagah memakai seragam kebesarannya.

Namun, hal itu berlangsung singkat.

Sejak berada di penjara, ternyata ada perbedaan mencolok dari kabar baru Rangga Sasana.

Berdasarkan laporan yang diwartakan Tribunjabar.id sebelumnya, Rangga Sasana kini disebut dapat hikmah.

Menurut kuasa hukumnya, Erwin Syahruddin, petinggi Sunda Empire itu menjadi lebih nasionalis.

Rangga Sasana bahkan disebut berencana akan menulis buku tentang nasionalisme. Ia bahkan minta dibelikan buku dan alat tulisnya.

"‎Selama ditahanan dia ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku dan alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis," katanya.

Tak hanya itu, Rangga Sasana pun memiliki rencana lain jika dia bebas dari penjara. Ia disebut ingin mendirikan sebuah yayasan.

Rangga Sasana Sekjen Sunda Empire saat berada di dalam penjara

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga tengah menjelaskan penetapan tersangka tiga petinggi Sunda Empire di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).(KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga tengah menjelaskan penetapan tersangka tiga petinggi Sunda Empire di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).(KOMPAS.COM/AGIE PERMADI) (KOMPAS.COM/AGIE PERMADI))

"Keluar dari penjara, dia rencana mau mendirikan yayasan," ujarnya.

Tampaknya, Rangga Sasana kini tobat dari paham Sunda Empire yang semula digembor-gemborkannya.

Erwin menyebut, kliennya kini sudah tak kukuh lagi.
"Untuk pernyataan di proses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Ranggasasana sudah mulai tidak kekeh," katanya.

Rangga Sasana disebut merasa dirinya diperdaya oleh Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum.

"Dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum," ujarnya.

Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum adalah petinggi tertinggi Sunda Empire. Nasri Banks mengaku sebagai Grand Prime Minister, sedangkan istrinya, Ratna sebagai Bunda Ratu.

Senasib dengan Rangga Sasana, keduanya pun kini mendekam di balik penjara.

Perubahan Sikap Rangga Sasana

Tanggal Pernikahan Ariel Noah Mendadak Disinggung, 3 Sosok Wanita Ini Disorot, Kode Segera Menikah?

Tontowi Ahmad Merasa Keberatan dan Sempat Kaget dengan Status sebagai Pemain Magang

Tim kuasa hukum Rangga Sasana‎ alias Edi Raharjo mengungkapkan perubahan sikap dari kliennya yang merupakan tokoh kelompok Sunda Empire.

Kelompok Sunda Empire ini sempat menghebohkan masayarakat dengan ide-idenya tentang perubahan dunia.

Rangga Sasana dikenal sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire yang mengklaim membawahi puluhan negara di dunia.

Dia ditetapkan tersangka kasus menyebarkan berita bohong dan membuat gaduh, sebagaimana diatur di Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Untuk pernyataan di proses penyidikan-pemeriksaan jaksa, Ranggasasana sudah mulai tidak kekeh, dia merasa selama ini diperdaya Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum. Namun menurut informasi dari jaksa, sebaliknya Nasri dan Ratna sangat sangat kekeh dalam apa yang diyakininya," ujar Erwin Syahruddin, kuasa hukum Ranggasasana via ponselnya, Senin (18/5/2020).

Sepe‎rti diketahui, dalam kasus ini, selain Ranggasasana, Nasri Banks dan Rd Ratnaningrum juga ditetapkan tersangka. Nasri Banks disebut menjabat perdana menteri dan Rd Ratnaningrum mengaku sebagai ratu. Kasus ini diungkap Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Jabar pada awal Januari 2020.

Erwin menyebut, Rangga sasasana jadi sosok pria yang menjunjung tinggi nasionalisme.

"‎Selama ditahanan dia ambil hikmah. Dia minta untuk dibelikan buku & alat tulis. Dia berencana membuat buku bertema nasionalisme-semangat kebangsaan, kepemimpinan yang nasionalis. Keluar dari penjara, dia rencana mau mendirikan yayasan," katanya.

Saat ini, berkas perkara kasus tersebut sudah dilimpahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Kota Bandung. Saat ini, jaksa sedang menyiapkan surat dakwaan yang akan mengurai perbuatan dan aturan yang dilanggar dari perbuatan tersebut.

Kata Erwin, semula polisi menerapkan Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan pada para tersangka. Namun ternyata batal karena perbuatan Ranggasasana dan kawan-kawan tidak ada unsur penipuan.

"Sejauh ini jaksa objektif melihat kasus ini karena mereka juga kan dalam dakwaan, dibebani pembuktian. Jadi jaksa sepakat ‎mendakwakan Pasal 14 dan 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Ranggasasana," kata Erwin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Ingat Rangga Sasana Petinggi Sunda Empire? Kini Tobat & Ungkap Keinginan Setelah Bebas dari Penjara

Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved