Jadi Ajang Pembinaan PON 2024, Tak Ada Atlet Nasional Yang Boleh Ikut Porprov 2021
Sebanyak 33 cabang olahraga (Cabor) akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Provinsi) XIII Ogan Komering Ulu (OKU) Raya tahun 2021.
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: adi kurniawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sebanyak 33 cabang olahraga (Cabor) akan dipertandingkan pada Pekan Olahraga Provinsi (Provinsi) XIII Ogan Komering Ulu (OKU) Raya tahun 2021.
Olahraga dua tahunan ini akan digelar di tiga kabupaten, yakni Kabupaten OKU, Kabupaten OKU Timur, dan Kabupaten OKU Selatan.
Penetapan ke-33 cabor tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi ke-XIII di Villa Pusri Ranau Kabupaten OKU Selatan.
Selain jumlah cabor yang dipertandingkan, juga ditetapkan sejumlah regulasi bagi para peserta.
"Ya, itu hasil rapat koordinasi kami dari KONI Sumsel dengan tiga kabupaten penyelenggara Porprov 2021," ujar Ahmad Yani, Wakil Ketua Umum (Waketum) I Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.
Yani menjelaskan, 33 cabor itu akan dibagi di tiga kabupaten penyelenggara.
Rinciannya, Kabupaten OKU menggelar 13 cabor antara lain Renang, Kempo, Wushu, Panahan, Tenis Lapangan, Bulutangkis, Basket, Futsal, Tinju, Tenis Meja, Sambo, Bola Tangan dan Woodball.
Sementara Kabupaten OKU Selatan menggelar 10 cabor, yakni Voli Pantai, Balap Sepeda, Motor Race/Balap Motor, Dayung, Karate, Panjat Tebing, Biliar, Taekwondo, Sepatu Roda dan Arung Jeram.
"Sedangkan OKU Timur juga menggelar 10 cabor antara lain, Atletik, Pencak Silat, Sepakbola, Voli Ball, Catur, Sepak Takraw, Senam, Menembak, Bridge dan Muaytahi," kata Yani dalam rapat video conference KONI Sumsel dan KONI Kabupaten/Kota di Sekretariat KONI Sumsel, Sabtu (16/5/2020).
Yani juga memaparkan soal regulasi peserta atau atlet yang boleh bertanding di Porprov 2021.
Aturan yang harus dipatuhi, kata dia, usia atlet yang bertanding U-21 (di bawah 21 tahun) untuk semua cabor tanpa terkecuali.
Untuk mutasi atlet minimal enam bulan sudah pindah domisili di kabupaten/kota yang bersangkutan dan bagi kabupaten/kota yang mengadopsi atlet dari luar daerah berkomitmen untuk membina atlet tersebut sampai tahun 2025.
Dan bagi atlet tersebut akan membuat surat pernyataan akan mewakili kabupaten/kota yang memutasinya sampai tahun 2025.
"Dan jika melanggar siap menerima sanksi sesuai peraturan dan bersedia mengganti rugi," ujar Yani yang juga Ketua Pengprov Wushu Sumsel itu.