Nasib PNS di Tangan Presiden Jokowi, Berkuasa Penuh Atas Pengangkatan, Mutasi, Termasuk Pecat ASN
Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.
Editor:
Fadhila Rahma
"Kalau melalui PT Taspen atau PT Asabri nanti ditransfer juga dihari yang sama ke rekening penerima."
"Tapi kalau kantor pos, kan akan dibayarkan tunai."
"Kalau tunai tergantung kondisinya, kalau di remote area butuh waktu untuk mengantarkan itu," ujar Puspa.
"Tapi by rule besok (15 Mei 2020) harus terima semua, kecuali tadi yang di remote daerah."
"Itu bisa jadi ada leg time-nya," lanjut Puspa.
(Mela Arnani)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "")
Rekomendasi untuk Anda