Nasib PNS di Tangan Presiden Jokowi, Berkuasa Penuh Atas Pengangkatan, Mutasi, Termasuk Pecat ASN

Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Editor: Fadhila Rahma
(KOMPAS/WISNU WIDIANTORO/Kolase)
Pensiun PNS Era Jokowi 

SRIPOKU.COM - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS).

PP tersebut mengukuhkan kuasa Presiden Jokowi untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS.

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.

Putri Cilik Sumsel Asal OKI Ini Berbagi dengan Kaum Dhuafa, Terharu hingga Hampir Saja Menangis

Terdampak Covid-19, Kelompok Yakuza Alami Krisis Hebat, Terpaksa Jual Masker Sampai Nekat Begini

Terbaru - Corona Nasional Jumat 15 Mei 2020: 568 Kasus Baru, Total 16 Ribu, Sumsel Naik ke Urutan 7

Kewenangan presiden ini sama dengan yang dimuat dalam PP sebelumnya.

Namun, pada PP yang terbaru, yakni PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dengan demikian, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.

"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut.

THR PNS Cair Hari Ini, Segini Jumlah Besaran yang Akan Mereka Terima

THR PNS cair har ini, Jumat (15/5/2020).

Kabar bahagia bagi Anda para Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Sesuai jadwal, maka Tunjangan Hari Raya (THR) bagi mereka akan cair pada hari ini, Jumat (15/5/2020).

Hanya saja pemberian THR tidak berlaku bagi seluruh pegawai negeri.

Dilansir dari kompas.com pada Jumat (15/5/2020), tahun ini, PNS yang mendapatkan THR adalah semua pelaksana dan anggota TNI/Polri, hakim, dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved