Bagi WNI di Australia Jika Ingin Pulang ke Indonesia Harus Bayar Surat Jalan Sebesar Rp300.000
Diantaranya surat keterangan secara resmi dari Indonesia khusus bagi WNI di luar negari, terutama surat jalan.
SRIPOKU.COM - Banyak sayarat yang harus dipenuhi WNI yang berada di luar negeri jika ingin pulang ke Indonesia selama Covid-19.
Termasuk biaya yang harus dikeluarkan, seperti untuk mengurus surat jalan selama Covid-19.
Sebab, selama Covid-19 masih berlangsung, maka sejumlah syarat untuk pulang memang ditetapkan.
Diantaranya surat keterangan secara resmi dari Indonesia khusus bagi WNI di luar negeri, terutama surat jalan.
Hal ini dijelaskan oleh warga yang saat ini masih berada di Autralia, bahwa Selama Mei 2020, Warga Negara Indonesia ( WNI) di luar negeri yang hendak pulang ke Tanah Air dengan tujuan akhir selain Jakarta, harus mengurus surat jalan dan membayar Rp 300.000.
Untuk mendapatkan surat keterangan jalan, WNI harus memintanya ke kantor perwakilan Indonesia terdekat dari kota mereka tinggal dan membayar biaya.
KJRI Sydney merupakan salah satu perwakilan yang menyampaikan perlunya surat keterangan tersebut di halaman Facebook pada Sabtu (9/5/2020).
"Apakah Anda mempunyai rencana untuk pulang ke Indonesia dalam waktu dekat (sampai 31 Mei 2020)?"
"Bagi WNI yang akan pulang ke Indonesia dan melanjutkan perjalanan domestik (bukan dalam rangka mudik) ada beberapa dokumen yang diperlukan pada saat kedatangan di Bandara Soekarno-Hatta," demikian unggahan KJRI Sydney.
Biaya untuk mendapatkan surat keterangan jalan tersebut adalah 30 dollar Australia (sekitar Rp 300.000).
Lewat media sosial, beberapa WNI sudah menyampaikan keberatan mengenai biaya untuk mendapatkan surat tersebut.
"Keadaan sudah sulit karena Covid-19 ada yang mau pulang ke Tanah Air malah dipersulit suruh bayar pula. Pak Jokowi tolong dicek nih pelayanan ke warga Indonesia," tulis salah satu komentar.
"Kenapa tidak digratiskan saja bagi WNI? Kan sudah bayar pajak. Ini zaman susah Pak. You should have compassion," tulis yang lain.
"Negara hadir? Cuma surat keterangan dan banyak syarat masih juga harus bayar? Perlindungan di mana?" komentar lainnya yang dikutip ABC Indonesia.
"Bukannya dipermudah malah disuruh bayar" Salah satu WNI yang juga mempertanyakan biaya untuk mendapatkan surat jalan tersebut adalah Satya Irfananda.
