Berita Empatlawang

THR ASN Eselon III ke Bawah di Kabupaten Empat Lawang akan Dicairkan Tanggal 15 Mei 2020

Sementara untuk para pejabat eselon II tidak akan dibayarkan. Tak cuma itu saja, Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang juga tidak mendapatkan THR

Penulis: Awijaya | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM
Ilustrasi THR PNS segera cair 

Laporan wartawan Sripoku.com, Awijaya

SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang tetap akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di 'Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati' tahun ini.

Hanya saja menyusul penjelasan Menteri Keuangan, kemungkinan Pemkab Empat Lawang hanya akan memberikan THR kepada ASN eselon III ke bawah, sementara untuk para pejabat eselon II tidak akan dibayarkan.

Tak cuma itu saja, Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang juga tidak mendapatkan THR di tahun ini.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Empat Lawang M Daud saat dikonfirmasi oleh wartawan, Rabu (13/5/2020).

THR Pensiunan PNS, TNI Polri Segera Cair, Berikut Besaran THR yang Diterima Pensiunan

WAWAKO Palembang Fitrianti Agustinda Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan

Daud, menjelaskan pihaknya sudah mendapat informasi seputar rencana pemerintah untuk tidak membayarkan THR kepada pejabat eselon II dan eselon I serta pejabat negara.

Hanya saja pihaknya masih menunggu petunjuk teknis seperti apa

"Menteri Keuangan menyatakan THR akan tetap dibayarkan kepada ASN, TNI, Polri.

Hanya memang ada penegasan bahwa untuk pejabat seperti Bupati, Wakil Bupati, dan pejabat esselon II yaitu dari Sekda, Staf Ahli, Asisten dan seluruh Kepala OPD tahun ini tidak menerima THR.

Namun yang menerima THR di tahun ini dari esselon III dan IV serta seluruh staf ASN," kata Daud.

Kabar Bahagia, THR PNS Segera Cair, Ini Rincian Besaran Uang yang Didapat Berdasarkan Golongan

Siap-siap Sebentar Lagi THR Cair, Ini Besaran Bagi ASN yang Kecipratan Tunjangan Hari Raya Tahun Ini

Dikatakannya, untuk besaran yang diterima oleh pegawai ASN tentunya sudah diatur melalui PP 24 tahun 2020.

"Untuk besarannya sesuai dengan PP 24 tahun 2020. Sedangkan jumlah anggaran dana yang akan kita keluarkan untuk membayar THR ASN Pemkab Empat Lawang ini lebih kurang ada Rp 13 miliaran," ungkapnya.

Masih kata Daud, tidak akan dibayarkan THR bagi pejabat dan para ASN eselon I dan II, merupakan konsekuensi dari upaya pemerintah untuk memfokuskan belanja negara untuk menangani dampak penyebaran pandemi virus Corona.

"THR yang diberikan kepada ASN Pemkab Empat Lawang tidak ada potongan sama sekali. Akan dibayar sesuai dengan PP 24 tahun 2020,"katanya

Untuk pencairannya sendiri, lanjut Daud akan dicairkan pada 15 Mei 2020 mendatang.

"Insya Allah, THR ASN Pemkab Empat Lawang akan dicairkan pada 15 Mei 2020, mudah-mudahan dengan adanya THR ASN ini, dapat meringankan beban para ASN di Empat Lawang terutama dimasa pandemi Covid-19," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved