Berita Palembang
WAWAKO Palembang Fitrianti Agustinda Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tak Bayar THR Karyawan
"Termasuk bila bicara soal THR, ada sanksi bagi perusahaan sesuai peraturan ketenagakerjaan yang tidak membayarkan THR.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pandemi Covid-19 memberikan dampak bagi sektor usaha.
Tak sedikit yang terpaksa merumahkan para pekerja tanpa batas waktu yang pasti serta memperpanjang masa penutupan operasional pusat bisnis dan perusahaan lainnya.
Hal ini menjadi perhatian Wakil Walikota Palembang, Fitrianti Agustinda.
Menurutnya, bencana saat ini dirasakan semua pihak termasuk dunia usaha yang ikut mengalami kesulitan.
Oleh karenanya, diharapkan masyarakat bisa mengikuti aturan dari pemerintah terhadap protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai virus Corona.
Sehingga, dengan semakin cepat penanganan maka akan semakin cepat pula roda perekonomian akan bergulir kembali.
"Sekarang ini sepertinya jalan ditempat, tidak ada pembangunan atau perekonomian seperti kemarin, PAD juga sudah pasti menyusut. Jadi berdampak banyak sekali terutama soal tenaga kerja, pengangguran pasti semakin banyak. Tidak banyak lagi usaha yang buka otomatis tidak ada yang butuh karyawan," jelasnya, usai Penyerahan bantuan sembako pada warga di Lorong Mutiara 2 Kecamatan SU I, Selasa (12/4/2020)
Meski pemerintah sangat berharap sekali dan tidak ada upaya PHK bagi pekerja mereka. Namun, dengan kondisi Covid-19 ini tak banyak pula usaha yang tetap kuat bertahan menjalankan bisnisnya.
"Termasuk bila bicara soal THR, ada sanksi bagi perusahaan sesuai peraturan ketenagakerjaan yang tidak membayarkan THR. Kita harap karyawan/buruh mereka benar-benar mendapatkan haknya," ujarnya.
Selain itu, ditengah pandemi Covid-19 saat ini Pemerintah masih memberikan kelonggaran bagi dunia usaha, seperti bagi warung makan tetap boleh buka namun diharapkan tidak melayani makan di tempat alias bis dilakukan dengan sistem bawa pulang ke rumah / take away.
Dunia usaha masih diperkenankan untuk buka dengan syarat mengedepankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan pakai masker.
"Berbeda bila PSBB memang diberlakukan, sudah pasti ada pembatasan lebih ketat bagi sektor usaha apa saja yang diperbolehkan," ujarnya.
Sementara itu, Sekertaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan sejauh ini sedikitnya ada 50 perusahaan serta beberapa pusat bisnis yang ia dapatkan informasi terpaksa merumahkan karyawannya.
"Tapi untuk informasi terkait perusahaan yang menyatakan tak sanggup bayar THR belum kita terima," ujarnya.