Siap-siap Sebentar Lagi THR Cair, Ini Besaran Bagi ASN yang Kecipratan Tunjangan Hari Raya Tahun Ini
Pasalnya, hampir 1,5 bulan bekerja di rumah, ekonomi tiap indvidu pasti bertambah.
SRIPOKU.COM -Sempat menjadi panas, saat Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengetuk palu akan menunda gaji ke-13 dan tidak akan menaikkan tunjangan kinerja tahun ini.
Sektor ekonomi kini memang sedang menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat mengingat pandemi virus corona ini menyerang berbagai sektor yang menunjang hidup.
Ekonomi menjadi sangat sensitif jika menjadi pembahasan di tengah pandemi.
Pasalnya, hampir 1,5 bulan bekerja di rumah, ekonomi tiap indvidu pasti bertambah.
• Utang Rp 43 Ribu Triliun Menanti Amerika, Indonesia Malah Diprediksi Masih Bisa Bersantai Karena Ini
• 60% Pasien Berjenis Kelamin Pria, Laki-laki Lebih Rentan Terkena Virus Corona, Begini Penjelasannya
Dengan setiap hari di rumah saja, bukan malah ekonomi makin besar tetapi semakin turun.
Bayangkan saja, selama di rumah saja, untuk bekerja kita membutuhkan akses internet yang membelinya harus memakai uang, belum lagi kebutuhan listrik yang terus naik.
Seakan angin segar yang dihembuskan dari kantor Kementerian Keuangan, Sri Mulyani akhirnya membuka besaran THR bagi ASN yang masih bisa kecipratan baiknya bendahara Jokowi itu.
THR bagi ASN paling cepat akan dibayarkan 10 hari sebelum hari raya, atau kurang lebihnya pada 14 Mei 2020, mengingat hari raya Idul Fitri jatuh pada 24 Mei mendatang.
Keputusan pencairan THR ASN tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-343/MK/.02/2020 yang ditujukan kepada Menteri PANRB tersebut.
Sri Mulyani mengatakan, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah, itu pun besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Sedangkan eselon I, II serta pejabat lainnya tidak mendapatkan THR.
Menurut dia, besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Lalu berapa besaran THR yang diterima PNS di Lebaran 2020?
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.