Berita Empat Lawang

Kurir Narkoba di Empat Lawang Berhasil Ditangkap Polisi Saat Transaksi di Depan Lapas

Rudi Supriyanto (34) salah seorang warga Kikim Barat Kabupaten Lahat ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang persis di depan Lapas kelas II B

Penulis: Awijaya | Editor: Yandi Triansyah
Handout
Tersangka Rudi Supriyanto (34) diduga kurir narkoba ditangkap di depan Lapas kelas II b Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Senin (11/5/2020) 

SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG -- Rudi Supriyanto (34) salah seorang warga Kikim Barat Kabupaten Lahat ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang persis di depan Lapas kelas II B Empat Lawang, Senin (11/5/2020)

Rudi di tangkap tim opsnal Satres Narkoba Polres Empat Lawang lantaran diduga menjadi kurir barang haram tersebut.

Kapolres Empat Lawang Eko Yudi Karyanto melalui Kasat Narkoba Iptu Rusdiyanto, menjelaskan kejadian penangkapan itu, menurut Rusdi penangkapan tersebut pada Senin (11/5/2020) sekira pukul 16:30 Wib.

Atas informasi dari masyarakat bahwa di depan lapas kelas II B Kabupaten Empat Lawang sering terjadinya transaksi Narkotika oleh terduga pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan oleh anggota dan dipastikan bahwa informasi masyarakat itu benar adanya.

Selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib, kemudian Kasat res narkoba dan Kanit Opsnal beserta anggota opsnal res narkoba mendatangi lokasi yang di informasikan masyarakat tersebut.

Pengaturan Lalin di Malam Takbiran Fleskibel, Jembatan Ampera belum Diputuskan Ditutup atau tidak

 

Pria di Malang Bacok Satu Keluarga di Rumah, Bayi 2 Tahun Tewas, Pelaku Ditangkap Dibawa ke RS Jiwa

Selanjutnya berhasil mengamankan satu orang yang hendak melarikan diri kearah lapas kelas II b Empat Lawang, setelah berhasil diamankan langsung dilakukan penggeladahan pakaian dan badan tersangka.

Pada saat digeledah di kantong celana depan sebelah kiri dan didapatkan satu kotak rokok dan setelah dibuka berisikan satu kantong plastik bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Dengan Barang Bukti (BB) satu kantong ukuran sedang dengan berat bruto 13,43 gram dan satu buah kotak rokok

Rudi mengaku barang haram itu didapatkannya dari seorang

"Tersangka mengakui Narkoba itu didapat dari salah seorang temannya yang berstatus narapidana di dalam Lapas," ungkap Iptu Rusdiyanto, Selasa (12/5/2020).

Rusdiyanto menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mendapat keterangan dari tersangka Rudi yang sudah meringkuk di sel tahanan Satres Narkoba itu.

"Tersangka sudah kita amankan guna dimintai keterangan lebih lanjut,"katanya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved