Breaking News

Berita Pagaralam

COBA Kelabui Tim Jangan Gurah, Dua Pengedar Narkoba di Pagaralam Ini Duduki Paket Sabu-sabu

dua terduga pengedar narkoba sekaligus diringkus oleh tim Jangan Gurah Polres Pagaralam. Dua tersangka yang berhasil ditangkap yaitu RB dan HN

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Wawan Septiawan
TERSANGKA NARKOBA : RB (36) dan HN (40) dua tersangka narkoba warga Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan

SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Anggota Tim Satnarkoba Polres Pagaralam kembali berhasil mengungkap kasus Narkoba diwilayah hukum Polres Pagaralam.

Tak tangung-tangung dua terduga pengedar narkoba sekaligus diringkus oleh tim Jangan Gurah Polres Pagaralam.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap yaitu RB (36) dan HN (40) warga Kelurahan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara Kota Pagaralam.

Dua tersangka ini tertangkap membawa empat paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 2,49 gram dikawasan jalan lintas Tanjung Sakti.

Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara,SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Regan Kusuma mengatakan, lagi Tim Jangan Gurah Satuan Res Narkoba Polres pagaralam berhasil menangkap dua orang yang diduga pengedar narkoba jenis sabu.

"Dugaan sementara kedua ini merupakan pengedar Narkoba jenis Sabu. Dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan sedikitnya empat paket sabu," ujarnya kepada sripoku.com, Selasa (12/5/2020).

Penangkapan kedua tersangka pada Sabtu 9 Mei 2020 sekitar pukul 13.00 WIB di jalan raya Tanjung sakti, Kecamatan Agung Lawangan Kecamatan Dempo Utara.

"Pada saat dilakukan pemeriksaan dirumah tersangka ditemukanlah dua paket yang diduga narkotika jenis shabu. Kemudian tersangka RB menyimpan sabu disaku celana sebelah kanan," katanya.

Sedangkan dua paket lagi didapat dari tersangka HN yang disembunyikan dengan cara diduduki oleh tersangka.

"Kemudian kedua tersangka dan barang bukti yang ditemukan di amankan di Mapolres Pagaralam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan di pastikan kedua tersangka ini akan lebaran di penjara," tegasnya.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka membeli sabu dari Palembang sebanyak tiga kali dan selalu diedarkan di Kota Pagaralam.

"Jaringan kedua tersangka dari Palembang. Jelas, ada jaringan lain yang sedang kita kembangkan. Atas perbuatan tersangka polisi menjerat dengan Pasal 114 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas lima tahun," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved