Berita Muaraenim

Bupati Minta Sengketa Lahan Antara Warga dan PT MHP Diselesaikan Secara Musyawarah dan Mufakat

Bupati Muaraenim meminta konflik lahan antara warga Desa Tanjung Agung dengan PT MHP diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/Ardani Zuhri
Rapat sengketa lahan antara warga Desa Tanjung Agung Muaraenim dengan PT MHP difalilitasi oleh Pemkab Muaraenim, Senin (11/5/2020) 

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Atas konflik lahan yang terjadi antara warga Desa Tanjung Agung dengan PT Musi Hutan Persada (MHP), Bupati Muaraenim meminta diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

"Jika ada permasalahan yang lalu biarlah berlalu, kita tutup lembaran yang lama dan buka lembaran baru jika ingin mencari win-win solution," ujar Bupati Muaraenim yang diwakili Asisten I Pemkab Muaraenim Drs HM Teguh Jaya MM, dalam rapat Membahas Upaya Penyelesalan Permasalahan Lahan, di ruang rapat Serasan Sekundang Muaraenim, Senin (11/5/2020).

Sengketa lahan tersebut terletak di Blok Lengi, Unit 5 Sodong Wilayah I Subanjeriji yang Dituntut Oleh Masyarakat Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muaraenim.

Teguh Jaya mengatakan, jika melihat dan mendengar informasi dari berbagai pihak, sebenarnya kedua belah pihak tersebut hanya terjadi miss komunikasi satu sama lain.

Meskipun PT MHP mempunyai izin konsensi lahan tersebut namun sebaiknya ketika akan membuka kembali lahan yang sempat tidak dimanfaatkan kembali untuk selalu berkoordinasi dan sosialisasi.

Pasalnya, akibat lama tidak dimanfaatkannya lahan seluas sekitar 46 hektar tersebut digunakan oleh masyarakat dengan menanamnya berbagai tumbuh-tumbuhan seperti karet, durian, jeruk dan sebagainya yang saat ini telah menghasilkan.

" Saya inginkan permasalahan ini diselesaikan dengan musyawarah. Semua pihak tidak usah mempertahankan ego masing-masing, jika ingin diselesaikan," harap Teguh.

Deputy GM Pengamanan Hutan dan Sosial (PHS) PT MHP, Harnadi Panca Putra mengatakan, sesuai program PT MHP adalah mengoptimalisasikan lahan.

Dan kebetulan lahan yang dipermasalahkan tersebut masuk dalam konsensi PT MHP yang dahulunya sudah ditanam Akasia dan setelah panen dan ditanam kembali sempat belum dimanfaatkan karena sempat terbakar.

Mungkin sudah bertahun-tahun tidak dimanfaatkan, lahan tersebut dimanfaatkan oleh masyarakat dengan menanam berbagai macam tanaman.

Ketika ada kebijakan perusahaan untuk memanfaatkan seluruh lahan yang ada maka pihaknya membersihkan lahan tersebut seluas sekitar 150 hektar termasuk yang sudah dimanfaatkan oleh masyarakat tersebut.

Diduga Korupsi Dana Desa Mantan Kades Ditahan Kejari OKU, Terduga Mengaku Kesalahan Administrasi

Anjing Gila Teror Warga Tanjungenim, Gigit Anak Kecil Yang Sedang Main HP di Rumah

Masuk Zona Merah, Pemkab Banyuasin Perketat Aturan Masuk Wilayah Banyuasin

Ketika di perjalanan timbul permasalahan dengan datangnya oknum warga desa Tanjung Agung bersama LSM Peduli Tanjung Agung sehingga sempat terjadi insiden dan dilaporkan ke pihak berwajib.

"Kalau versi kami itu masih di lahan konsensi PT MHP," ujarnya.

Hal senada dikuatkan oleh Kasi KPH Suban Jeriji Agus Mustopa, sesuai data yang ada, lahan yang dipermasalahkan tersebut memang kawasan hutan produksi yang digarap oleh PT MHP. Dan sesuai dengan peta serta aturan yang ada.

Sementara itu menurut Kepala Desa Tanjung Agung Ude Indayadi, dan Ketua MHBM Tanjung Agung Agus, mengakui jika PT MHP ketika melakukan penggusuran lahan dan berisi tanaman milik masyarakat sepertinya tidak berkordinasi dan sosialisasi sehingga akhirnya timbul permasalahan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved