Virus Corona di Sumsel

Gubernur Sumsel Tandatangani Pengajuan PSBB, Palembang dan Prabumulih Harus Siap 2 Hal Utama Ini

Deru pun mengatakan, bahwa belum bisa dipastikan bahwa Palembang dan Prabumulih disetujui PSBB.

Tayang:
Editor: Hendra Kusuma
TRIBUNSUMSEL/LINDA
Gubernur Sumsel Tandatangani Pengajuan PSBB, Palembang dan Prabumulih Harus Siap 2 Hal Utama Ini 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Kini usulan pengajuan PSBB terkait Covid-19 kota Palembang dan Prabumulih sudah disetujui oleh Gubernur Sumsel H Herman Deru.

Namun Gubernur H Herman Deru berpesan, jika benar nanti PSBB terkait Covid-19 diberlakukan maka Kota Palembang dan Prabumulih harus siap segala, terutama dua hal yang sangat penting.

Sebab, banyak syarat dalam mengajukan permohonan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Covid-19.

Sebab, meski Permohonan tersebut pun sudah ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, namun masih ada tahapan yakni  diajukan ke Kementerian Kesehatan RI. 

"Saya sudah tanda tangani untuk pengajuan PSBB Prabumulih dan Palembang. Jadi saat ini tinggal menunggu proses lebih lanjut," kata Herman Deru saat di Kantor Gubernur Sumsel, Selasa (5/5/2020).

Lebih lanjut ia mengatakan, sambil menunggu jawaban, karena jawaban ini bisa ya bisa tidak, maka masing-masing pihak yaitu kota Prabumulih dan Palembang harus mempersiapkan diri terhadap kewajiban daerah yang melaksanakan PSBB.

"Konsekunsinya apa, tangung jawab terhadap masyarakat apa, bertanggung jawab terhadap keamanan dan ketahanan pangan juga," ujarnya.

"Ini harus diantisipasi sebelum persetujuan itu keluar," pesan Herman Deru.

Deru pun mengatakan, bahwa belum bisa dipastikan bahwa Palembang dan Prabumulih disetujui PSBB.

Sebab kewenangannya itu ada di gugus tugas pusat dan Kementrian Kesehatan. 

Tapi kalau menurut data teknis ada syarat-syarat yang memenuhi, tinggal menunggu verifikasi Kemenkes. 

"Jika nanti disetujui maka akan turun Peraturan Gubernur (Pergub) dan Pergubnya akan kita atur sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap tahapan medis, hukum dan ketahanan pangan wilayah setempat," ungkapnya.

Ia pun menjelaskan, seperti Kota Palembang ini pusat pemerintahan Provinsi Sumsel dan juga pusat perdagangan di Sumsel.

"Kita mengajukan ini karena memang prosesnya dari Kabupaten/Kota ke Gubernur baru ke Kemenkes. Jadi kita tunggu saja keputusan dari Kemenkes," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved