Berita Palembang

Pria di Palembang ini Sempat Dibebaskan, Besoknya Ditangkap,Ketahuan Cari Sabu yang Dibuangnya

Alexander sempat ditangkap oleh jajaran Polsek Kemuning Palembang, Jumat (24/4/2020) lalu.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Pelaku Alexander (25) berhasil diamankan di Polsek Kemuning beserta barang bukti narkoba seberat 10,8 Gram, Senin (4/5/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Alexander sempat ditangkap oleh jajaran Polsek Kemuning Palembang, Jumat (24/4/2020) lalu.

Namun karena saat penangkapan, polisi tak menemukan barang bukti, akhirnya warga SMB II KM 11 Kecamatan Sukarami Palembang tersebut dibebaskan.

Namun polisi masih menaruh rasa curiga, kemudian pihak Polsek Kemuning kembali mendatangi lokasi.

Ternyata benar saja, pihak kepolisian menemukan sabu dari semak belukar di Jalan Angkatan 66.

Tak puas sampai disitu, pihak Polsek Kemuning melakukan pengintaian.

Tak lama berselang, Alexander datang ke lokasi untuk mencari sabu yang sempat ia buang.

"Jadi pelaku ini kita amankan waktu malam hari kemudian kita lepas dan hanya kita data saja, akan tetapi paginya pelaku kembali ke lokasi kejadian dan mencari sabu miliknya tersebut.

Tim kita yang sudah mengintai di lokasi kejadian langsung mengamankan kembali tersangka tersebut," kata AKP Robert, Senin (4/5/2020).

Demi Konten, Nekat Beri Sembako Isi Sampah untuk Waria, Rumah YouTuber Ini Langsung Diserbu Warga

 

Paksa Minta Pulang, Pasien Positif Corona ini Pukul Perawat, Hingga Ancam Pakai Pecahan Beling

Sebelumnya kata Robert, tersangka ditangkap Jumat (24/4/2020) lalu saat sedang berada di Jalan Angkatan 66.

Saat itu, tim intel dari Polsek Kemuning sedang melakukan giat razia.

Akan tetapi pada saat berada di lokasi kejadian, tersangka tidaklah sendiri melainkan bersama temannya yang berhasil kabur dari kejaran polisi.

"Saat itu ada dua motor dan satu mobil yang berhenti di pinggir jalan, tepat didekatnya ada intel polsek kemuning yang sedang razia curiga melihat kendaraan tersebut dan langsung didekati dan kita dapati tersangka Alexander yang membawa narkoba jenis sabu," kata Kapolsek Kemuning, AKP Robert.

Sementara itu, pengakuan tersangka, ia dijanjikan uang senilai Rp 200 ribu oleh seseorang yang baru dikenalnya.

Diketahui orang yang baru dikenalnya tersebut merupakan tahanan dari lapas Mata Merah Kota Palembang.

Sebaran Virus Corona di Sumsel Per 3 Mei 2020, 14 Kabupaten Kota di Sumsel Sudah Terpapar Covid-19

 

3 Kali Minta Restu tapi Ditolak, Ria Ricis Songong Janji Belikan Segalanya ke Pria Ini: Lo Minta Apa

"Aku disuruh ngambil barang yang la ditaruh di sekitaran lokasi kejadian, aku dijanjikan duit sebesar Rp 200 ribu kalau sudah berhasil dapatkan barang tersebut. Yang nyuruh saya itu orang dari dalam lapas Mata Merah," kata Alexander.

Saat ini pihak kepolisan dari Polsek Kemuning masih melakukan pengembangan terhadap satu pelaku yang diduga sebagai pelaku utamanya.

"Kita masih melakukan pengembangan terhadap satu pelaku yang kita curigai sebagai pelaku utamanya," kata AKP Robert.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved