Tak Harus Datang ke Kantor Samsat, Bayar Pajak Kini Hanya Dalam Genggaman, Begini Caranya

Membayar pajak kendaraan bermotor kini tidak lagi harus datang ke kantor Samsat dan antre apalagi di tengah penerapan social distancing saat ini.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Neng Muhaiba menunjukkan aplikasi E-Dempo yang memudahkan WP membayar pajak, Rabu (10/4/2019). 

5. E-Pengesahan STNK

Pada menu ini, Anda akan dapat mendapat tampilan pengesahan STNK secara elektronik atau virtual.

6. Pindah Bukti

Menu ini berguna saat Anda ingin memindahkan E-Pengesahan STNK dan E-TBPKB dari satu handphone ke handphone yang lain.

7. Pengaduan

Pada bagian ini, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan tentang pelayanan Samsat Online Nasional, semacam keluhan, kritik, dan saran.

8. Panduan

Bagian ini berisi tentang cara-cara saat Anda ingin menggunakan aplikasi Samsat Online Nasional.

Cara Menggunakan Aplikasi Samsat Online Nasional mudah.

- Unduh aplikasi melalui Playstore.
- Jika Anda ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), tekan menu pendaftaran.

-Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesagan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK." Terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.

-Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

-Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.

- Setelah itu, wajib pajak tinggal menekan tombol setuju untuk mendapatkan kode bayar. Kode bayar yang digunakan untuk pembayaran melalui layanan E-Channel perbankan (e-Banking atau ATM) yang telah bekerja sama dalam pelayanan pembayaran.

- Adapun perbankan yang bekerja sama meliputi Bank Pembangunan Daerah (BPD) masing-masing provinsi; Bank BUMN (BNI, BRI, Mandiri, BTN); Bank Swasta (BCA, Permata, CIMB Niaga).

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved