Rekomendasikan 3 Poin Penting, DPRD PALI Soroti Penempatan ASN Harus Sesuai Permenpan RB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyoroti tiga poin penting.
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyoroti tiga poin penting untuk direkomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten PALI.
Salah satunya ialah menyoroti dalam penempatan pejabat eselon II dan eselon III yang harus sesuai dengan Peraturan Menteri Pemberdayaguna Aparatur Sipil Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB).
Ketua DPRD Kabupaten PALI, H Asri AG, mengatakan bahwa ada tiga poin besar dalam rekomendasi yang disampaikan terhadap LKPJ Bupati PALI tahun anggaran 2019.
• Ada KK Mampu Masuk Data Misbar, Partai NasDem di Pagaralam Akan Ikut Awasi Pendataan
Poin pertama yaitu pengelolaan kepegawaian, pihaknya berharap tetap mengacu pada Permenpan RB dalam penempatan pejabat eselon II dan III serta harus sesuai dengan UU Aparatur Sipil Negara yang berlaku.
Poin kedua, pada pemerintah Kabupaten PALI dan Pemerintah desa agar melakukan evaluasi terhadap desa-desa persiapan yang sudah dibentuk.
Tujuannya, supaya disesuaikan dengan UU no 6 tahun 2014, PP no 34 tahun 2014, dan Permendagri no 1 tahun 2017.
"Ketiga, supaya pemerintah lebih ketat melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan baik fisik maupun non fisik," ungkap Asri usai menggelar rapat paripurna tentang pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) bupati PALI tahun anggaran 2019, Kamis (30/4/2020).
Sementara, Bupati PALI, H. Heri Amalindo menyamput baik saran dan rekomendasi dari DPRD PALI.
• Diduga Transaksi Narkoba dan Kedapatan Bawa Senpi, Seorang Warga Rambang Niru Ditembak Polisi
"Adanya rekomendasi ini untuk pemerintah agar bekerja lebih baik lagi. Tentunya kami mengucapkan terimakasih kepada anggota DPRD. Yang keliru akan kita perbaiki, yang benar akan tetap kita laksanakan," terang Heri Amalindo.
Dalam rapat paripurna DPRD PALI digelar di dua tempat terpisah, yakni di kantor Bupati dan ruang rapat paripurna DPRD PALI.
Rapat dilangsungkan dengan metode video conferense (Vidcon).
Usai rapat, Ketua DPRD PALI didampingi sejumlah anggota DPRD menyerahkan langsung rekomendasi terhadap LKPJ Bupati PALI tahun anggaran 2019.