Diduga Transaksi Narkoba dan Kedapatan Bawa Senpi, Seorang Warga Rambang Niru Ditembak Polisi

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi bahwa di desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru ada transaksi narkoba.

Editor: Refly Permana
handout
Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi bahwa di Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru ada transaksi narkoba. 

SRIPOKU.COM,MUARAENIM - Nasib Apes menimpah, Alvin (38), warga Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muaraenim, yang terpaksa ditembak polisi karena ketahuan bawa senpira saat akan kabur.

Berdasarkan informasi yang berhasil Tribunsumsel.com himpun di lapangan Kamis (30/4/2020) tersangka terpaksa dihadiahi timah panas oleh polisi dikarenakan pada saat polisi melihatnya sedang menggengam senpi rakitan.

Penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya informasi bahwa di desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru ada transaksi narkoba.

Seorang Pria Asal Pasar Surulangun Muratara Tertangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi

Setelah menerima informasi tersebut, kemudian polisi melakukan penyelidikan, didapat informasi bahwa sedang terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh empat orang di Kp. IV Desa Jemenang.

Mendapat info tersebut, polisi langsung meluncur ke lokasi, pada saat akan dilakukan penangkapan terhadap empat orang tersebut, keempatnya melarikan diri dan anggota melihat salah satu tersangka tampak sedang memegang senpira.

Melihat hal tersebut, polisi terpaksa melakukan tindakan terukur dan tegas sehingga berhasil melumpuhkan salah satu tersangka yang akhirnya diketahui bernama Alvin.

Setelah berhasil diamankan berikut barang bukti 1 satu pucuk senpira laras pendek yang berisi 5 butir amunisi caliber 9 mm, dilakukan lagi penggeledahan di pondok tersebut dan berhasil mendapatkan barang bukti lain yaitu berupa 2 pucuk senpira laras panjang.

Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Video : 33 Warga Tak Pakai Masker Langsung Dikarantina di Asrama Haji , Sekda Palembang:Biar Jera

Kapolres Muaraenim,AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Dangku,AKP Apriyansah membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan petugas. Pelaku ini pernah terlibat dalam perkara 365 KUHP di Prabumulih dan menjalani hukuman selama 3,8 tahun," katanya.

Caption: Alvin Kayudi Bin Umar Cikyan (38) saat diamankan di Polsek Rambang Dangku, warga Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muaraenim ini dicokok polisi karena tertangkap tangan miliki 3 unit Senpi Rakitan.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved