Seorang Pria Asal Pasar Surulangun Muratara Tertangkap Edarkan Sabu dan Ekstasi

Seorang pria berinisial Jf (22) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

Editor: Refly Permana
handout
Satresnarkoba Polres Muratara mengamankan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana narkoba 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Seorang pria berinisial Jf (22) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas Utara (Muratara).

Warga Kelurahan Pasar Surulangun, Kecamatan Rawas Ulu, ini ditangkap karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Jf tak berkutik saat polisi menangkapnya di dekat jembatan gantung Kelurahan Pasar Surulangun.

Video : 33 Warga Tak Pakai Masker Langsung Dikarantina di Asrama Haji , Sekda Palembang:Biar Jera

Hal ini diungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Muratara, IPTU Morris Widhi Harto kepada Tribunsumsel.com, Kamis (30/4/2020).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu 50,96 gram dan 50 butir pil ekstasi.

"Tersangka dan barang bukti ada di Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut dan proses penyidikan," ujar Morris.

Penangkapan itu kata dia, setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di dekat jembatan gantung tersebut.

Kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya pada Rabu (29/4/2020), anggota langsung melakukan penangkapan.

Morris menjelaskan, penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dilakukan sesuai prosedur pencegahan penyebaran Covid-19.

5 Alasan Man United Bisa Tampil Apik Jika Liga Inggris Dimulai, Nomor 5 Bersinarnya Talenta Muda

Hal itu dilakukan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan personil dalam rangka ungkap tindak pidana narkoba di lapangan.

"Anggota di lapangan tetap memperhatikan SOP sehubungan dengan antisipasi penyebaran wabah virus corona ini," jelas Morris.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved