Berita Palembang
Pandemi Corona Pengedar Narkoba di Sumsel Tetap Berkeliaran, Polda Sumsel Amankan 2 Kg Sabu-sabu
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan sebelas tersangka narkoba bersama dengan barang bukti dua kilogram sabu serta 468 ekstasi
Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mewabahnya virus covid-19 di tak menyurutkan para bandar narkoba untuk memasarkan barang haram tersebut kepada masyarakat.
Hal ini berdasarkan hasil ungkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dalam kurun waktu bulan April 2020 ini.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan sebelas tersangka narkoba bersama dengan barang bukti dua kilogram sabu-sabu serta 468 butir pil ekstasi.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi didampingi Ditres narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengatakan sebelas tersangka ini ditangkap dalam kurun waktu satu bulan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel
Dikatakannya, sebanyak 12 ribu jiwa yang selamat dari bahaya penggunaan barang haram narkoba ini.
"Bisa kita bayangkan jika narkoba ini lolos dari sergapan anggota 12 ribu jiwa bisa terpapar narkoba. Begitu dahsyatnya narkoba ini untuk itu dibutuhkan semua lapisan masyarakat untuk memeranginya bersama," kata Supriadi, Rabu (29/4/2020).
Sementara itu menurut Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu mengatakan dua kilogram sabu-sabu dan 486 butir pil ekstasi ini hasil ungkap kasus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada bulan April 2020.
Kesebelas pelaku diamankan dari tempat berbeda-beda di Sumatera Selatan.
"Yang pertama kami ringkus tersangka Gunawan alias Dampek dan Mawi keduanya diringkus dipinggir jalan Desa Purub, Kecamatan Penukal, Kabupaten Pali. Berdasarkan informasi dari masyarakat, didapati BB sebanyak 491 gram sabu," kata Heri Istu.
Sedangkan tersangka Muchtar Daud alias Muktar ditangkap bersama barang bukti sabu sabu satu kilogram di Jalan Prof Soepomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning.
Kemudian dari tangan tersangka Irwan Batu Bara dan Sinar didapati barang bukti 266 gram sabu sabu yang ditangkap di Lubuk Linggau
Tersangka Apri Diantara dan Soni Saputra didapati barang bukti 101,18 gram sabu sabu diringkus di Kertapati.
Tersangka Harmoko Saputra didapati barang bukti 100,36 gram sabu-sabu dan diringkus pinggir jalan Gasing, Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin dan Tersangka M Yurandas alias Andes barang bukti 100,76 gram sabu sabu diringkus Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I depan KFC Demang Lebar Daun.
"Untuk tersangka Muchtar dengan barang bukti sabu satu kilogram ini barang dibawa langsung oleh tersangka dari Aceh Barat dengan menggunakan mobil Avanza tujuan Lampung. Kami menduga ini jaringan baru karena kemasan sabu nya berbeda dari yang pernah kami tangkap sebelumnya," kata Heri Istu.