Virus Corona di Sumsel

Bantuan Sembako di Muaraenim Belum Tersalurkan, Sekda: Kita tidak Mau Berhadapan dengan Hukum

Pemkab Muaraenim menunda penyaluran sembako kepada masyarakat kurang mampu dari dampak wabah Covid-19

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
sripoku.com/ardani
Suansana video conference di Pemkab Muaraenim. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Karena terhalang regulasi sebagai dasar hukum, Pemkab Muaraenim menunda penyaluran sembako kepada masyarakat kurang mampu dari dampak wabah Covid-19 atau Virus Corona di Kabupaten Muaraenim.

"Itu tidak benar yang beredar di Medsos bahwa Pemkab Muaraenim dinilai lamban menyalurkan paket sembako kepada masyarakat yang terdampak wabah Virus Corona.

Bahkan ekstrim lagi bahwa telah dikorupsi, itu sama sekali tidak benar dan perlu diluruskan," tegas Sekda Muaraenim, Ir H Hasanudin MSi, ketika memimpin rapat pembahasan mekanisme pelaksanan kegiatan penyediaan jaring pengaman sosial terhadap wabah Covid-19, di ruang rapat Serasan Sekundang Muaraenim, Rabu ( 29/4/2020).

6 Anggota Keluarga Pasien Positiv Covid-19 di Muaraenim Diisolasi di Rumah Sehat

Menurut Hasanudin, sebelumnya Bupati Muaraenim berkeinginan untuk memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang kurang mampu sebelum puasa dan akan men-top-up seluruh bantuan ke masyarakat kurang mampu menjadi Rp 600 ribu perbulan per rumah tangga.

Kemudian, rencana tersebut langsung dianggarkan untuk sembako sebesar Rp 29 Miliar dan untuk men-top up seluruh dana bantuan menjadi Rp 600 ribu sebesar Rp 177 miliar untuk enam bulan kedepan.

Setelah itu, kata Hasanudin, karena belum ada dasar hukumnya, pihaknya lalu mengirimkan surat ke pemerintah pusat dengan tujuan untuk meminta petunjuk sebagai regulasi.

Namun setelah sekian lama ditunggu-tunggu ternyata tidak kunjung ada jawaban, padahal di lapangan KTP dan KK masyarakat tidak mampu sudah dikumpulkan.

Karena tidak ada regulasinya otomatis bantuan tersebut tidak bisa dibagikan takut menyalahi aturan.

Sejumlah Rencana Pembangunan Infrastruktur di Kota Palembang Terpaksa Ditunda Selama Wabah Covid-19

"Kita ingin berbuat baik, tetapi jangan sampai kita berhadapan dengan hukum. Dan sampai saat ini, belum sepeserpun dana tersebut cair. Ini untuk menjawab tuduhan masyarakat dan memberikan pencerahan," tegasnya.

Ditambahkan Asisten II Pemkab Muaraenim, Amrullah Jamaludin SE, bahwa beberapa pejabat pemerintah pusat setingkat menteri dan dirjen melalui Video Conference telah mengatakan bahwa dana APBD maupun dana desa bisa digunakan untuk penanganan Covid-19 ini.

Namun itu hanya sebatas lisan dan tidak bisa dijadikan dasar hukum sebab yang diperlukan regulasi tersebut dicantumkan secara tertulis sehingga bisa menjadi pedoman pemerintah daerah dalam menyalurkan sembako dan sebagainya.

"Niat kita baik ingin membantu masyarakat sembako, namun kita tidak ingin bermasalah dikemudian hari.

Jadi harus jelas dasar hukumnya, harus ada Hitam di atas Putih, biar tidur bisa nyenyak," pungkasnya.

Rapat : Sekda Muaraenim Hasanudin pimpin rapat pembahasan mekanisme pelaksanan kegiatan penyediaan jaring pengaman sosial terhadap wabah covid-19, di ruang rapat Serasan sekundang Muaraenim, Rabu ( 29/4).

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved