Seorang Jukir di Prabumulih Timur Kedapatan Membawa Sabu, Ditangkap Polres Prabumulih

Pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini diringkus petugas ketika tengah melakukan transaksi sabu di Jalan Bangau Kelurahan Karang Raja.

Editor: Refly Permana
handout
Seorang jukir tertangkap tangan membawa sabu. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Pria yang tinggal di Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih ini harus berurusan dengan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih.

Pria yang berprofesi sebagai juru parkir ini diringkus petugas ketika tengah melakukan transaksi sabu di Jalan Bangau Kelurahan Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur, pada Senin (27/4/2020).

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening warna putih dengan berat bruto 0,27 gram.

Positif Covid-19 dalam Kondisi Hamil, Perawat RS Siloam Sriwijaya Ini Ungkap Rahasianya Bisa Sembuh

Selanjutnya guna kepentingan penyelidikan dan proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mapolres Prabumulih.

Berdasarkan informasi berhasil dihimpun Tribunsumsel.com, diringkusnya pria 35 tahun ini bermula dari laporan warga ke anggota Satres Narkoba Polres Prabumulih jika di Jalan Bangau sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Mendapat laporan itu, petugas langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan petugas mendapati tersangka dengan gerak gerik mencurigakan.

Melihat itu petugas langsung menghampiri pelaku dan melakukan penangkapan.

Petugas lalu menggeledah badan tersangka lalu ditemukan barang bukti berupa 1 paket bungkus plastik bening narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening digenggaman tangan sebelah kanan tersangka dengan berat brutto 0,27 gram.

Mendapati itu petugas langsung mengamankan pelaku dan menggelandangnya ke Polres Prabumulih.

Aktif Posting Hasil Masakan, Perempuan di Palembang Ini Mendapat Tawaran Menulis Buku dari Gramedia

Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudarmaya SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Zon Prama, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Tersangka diringkus ketika hendak bertransaksi mengedarkan sabu.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas kami dan atas perbuatannya pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tegasnya. 

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved