Dua Tahun Setubuhi Anak Kandung, Pria Ini Ditangkap Pasca Sang Istri Membuat Laporan ke Polisi
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kasatreskrim, AKP Alex Andriyan mengatakan pelaku ditangkap atas laporan dari istri pelaku.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Seorang kepala rumah tangga di Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, Kota lubuklinggau, diduga tega mencabuli dan menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Laki-laki yang berprofesi sebagai buruh harian ini sudah ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggau, Senin (27/4/2020) kemarin sekira pukul 14.30 WIB.
Mirisnya aksi pencabulan dan pemerkosaan dilakukan pelaku kepada anaknya itu sudah sejak dua tahun lalu.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Mustofa melalui Kasatreskrim, AKP Alex Andriyan mengatakan pelaku ditangkap atas laporan dari istri pelaku.
• Bendungan Watervang Lubuklinggau Puasa Tahun Ini Sepi Pengunjung, Padahal belum Ditutup Secara Resmi
"Korbannya diketahui masih berumur 16 tahun, aksi pencabulan itu terakhir terjadi pada hari Sabtu (18/4/2020) sekira pukul 01.00 WIB di rumah pelaku," ungkapnya pada wartawan, Selasa (28/4).
Aksi pelaku terbongkar, bermula Selasa (21/4/2020) lalu sekira pukul 10.30 WIB, pelapor menerima laporan dari
• Cara Membuat Ketupat yang Enak, Dilengkapi Tips Anti Gagal yang Cocok Dihidangkan saat Lebaran
anaknya bahwa pelaku telah menyetubuhi korban selama hampir dua tahun sejak tahun 2017 lalu.
"Atas laporan itu ibu pelaku melapor ke Polres Lubuklinggau, setelah menerima laporan polisi langsung melakukan penyelidikan, mengetahui pelaku pulang langsung ditangkap di rumahnya," paparnya.
Kepada polisi saat dilakukan BAP, pelaku mengakui perbuatannya, ia mengaku hanya melakukan satu kali persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali.
"Satu kali di daerah Selangit dan satu kali di Lubuklinggau, selebihnya tersangka hanya melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak empat kali," ujarnya.