Bacakan Pembelaan, Ahmad Yani Kekeh Nyatakan tidak Bersalah, Sampai Ucapkan DEMI ALLAH!
Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani, mengutarakan pembelaan untuk kasus dugaan suap yang membawanya kini sebagai salah satu terdakwa.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bupati Muaraenim non aktif, Ahmad Yani, mengutarakan pembelaan untuk kasus dugaan suap yang membawanya kini sebagai salah satu terdakwa.
Digelar secara videoconference, Ahmad Yani pada inti pembelaan yang ia ucapkan Selasa (28/4/2020) menyatakan dengan tegas dirinya tidak pernah terlibat dalam kasus yang menjerat dirinya ketika menjabat sebagai Bupati Muraenim ini.
Isi dalam sidang pledoi atau sidang pembelaan itu Ahmad Yani lagi-lagi menolak semua tuduhan yang telah diarahkan kepada dirinya, baik dari keterangan saksi-saksi yang telah dihadirkan ataupun fakta-fakta persidangan yang diperlihatkan.
Ia juga menyebut bahwa dirinya merupakan target yang sengaja dilibatkan oleh dua terdakwa lain dalam perkara ini, yakni A Elfin MZ Muchtar selaku PPK proyek dan Robi Okta Fahlevi selaku kontraktor proyek yang nilainya sebesar hampir Rp130 miliar itu.
• Pelayanan Samsat di Kabupaten Empat Lawang Kembali Dibuka dari Senin Hingga Sabtu
"Mohon dipertimbangkan kebebasan saya. Saya menyesal dilibatkan dalam perkara ini. Saya jadi target yang dilibatkan Robi dan Elvin. Saya tidak pernah ada niat untuk melakukan korupsi.
Kedua bahwa saya telah dijebak oleh terdakwa Robi dan Elvin atas kasus ini. Karena, saya baru mengetahui terkait 16 proyek tersebut setelah ditangkap tangan oleh KPK," ucapnya.
Selain itu ia juga mengaku bahwa terdakwa Elvin dalam terkait 16 proyek tersebut semua hanya inisiatif terdakwa Elvin sendiri, bukan atas perintah darinya
Begitupun dengan pengakuan terdakwa Robi beberapa minggu lalu terkait pemberian uang kepada dirinya bukanlah dipaksakan olehnya, melainkan terdakwa Robi yang ingin memberikannya sendiri.
Sementara terkait persenan fee yang didapat itu semua atas permintaan terdakwa Robi, bukanlah ditetapkan olehnya. Dan komitmen fee tersebut sudah ada sejak bupati sebelumnya.
• Seorang Jukir di Prabumulih Timur Kedapatan Membawa Sabu, Ditangkap Polres Prabumulih
Dari pantauan wartawan Sripoku.com dalam sidang teleconference tersebut terlihat berkali-kali Ahmad Yani mengucapkan sumpah bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan tersebut.
"Demi Allah saya tidak mengetahui dan tidak pernah melakukan semua tuduhan tersebut dan selama menjabat saya tidak pernah menyalahgunakan jabatan saya," ucapnya.
Dilanjutnya lagi saat rapat persetujuan 16 proyek yang diberikan kepada Robi itu dirinya tidak menghadiri rapat karena ada kegiatan dinas yang penting lainnya.
Untuk itu saat rapat kemarin, dirinya memerintahkan Kepala Dinas PUPR untuk menghadiri rapat menggantikan dirinya sehingga segala keputusan pada saat rapat itu dilakukan oleh Kadin PUPR Muaraenim saat itu.
• Aktif Posting Hasil Masakan, Perempuan di Palembang Ini Mendapat Tawaran Menulis Buku dari Gramedia
Diakhir pembacaan isi pledoi ia pun meminta maaf kepada semua pihak dan memohon ampun kepada Tuhan. Serta mengharapkan keadilan yang sebenar-benarnya dari para majelis hakim.
"Demi Allah saya tidak melakukan semua perbuatan itu untuk itu saya minta maaf kepada semua pihak yang menjadi terlibat dan saya mohon ampun kepada Allah.
Sungguh saya berharap keadilan yang sebenar-benarnya," terangnya.
Sehingga penasehat hukum Ahmad Yani, Maqdir Ismail pun mengajukan permintaan berupa untuk membebaskan Ahmad Yani dari segala tuntutan, membuka blokiran ATM yang ada serta memulihkan hak-hak terdakwa.
"Dari fakta yang telah kami paparkan diatas mohon kiranya dipertimbangkan terkait hukuman yang diberikan tehadap terdakwa Ahmad Yani yang mulia," ucapnya.
Setelah kuasa hukum berbicara dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mulai menanggapi pledoi yang dibacakan terdakwa.
Menurut JPU Roy Riyadi bahwa terdakwa Ahmad Yani tetap tidak mengakui perbuatannya yang salah.
• Video: Mengaku Menikah 24 Kali, Inilah Sosok Mantan Istri Pertama Vicky Prasetyo, Punya 3 Anak
Bukan hanya itu persekongkolan dengan pihak KPK yang dianggap Ahmad Yani terhadap pihaknya dan terdakwa Robi beserta Elvin merupakan hal yang tidak benar.
"Izin juga yang mulia terkait isi tentang persekongkolan tersebut tidaklah benar. Karena disini pun untuk sekedar mengingatkan bahwa saudara Robi dan Elvin sama-sama menjadi terdakwa sehingga darimana dikatakannya bersekongkol yang mulia?" tanyanya.
Ia juga membahas tentang saksi pembela yang didatangkan Ahmad Yani pun tidak memakai sumpah saat memberikan keterangan.
Sehingga menurutnya keterangan saksi pembela itu tidaklah kooperatif dan sah.
Dengan demikian pihaknya akan tetap pada tuntutan yang telah diberikan kepadanya minggu lalu.
"Kami tetap pada tuntutan awal kami yang mulia," terangnya.
Diakhir sidang hakim ketua Erma pun akhirnya memutuskan untuk menunda sidang 2 minggu kedepan.