Kemenkumham Yasonna Laoly Digugat 3 LSM Karena Kebijakan Asimilasi 30.000 Napi
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat oleh 3 LSM atas kebijakannya terkait asimilasi 30.000 narapidana.
"Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).
Adapun tergugat adalah Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Yasonna.
Boyamin menyatakan, napi yang kembali berulah telah membuat warga di Surakarta waspada. Menurutnya, warga Surakarta terpaksa mengantisipasi ulah napi asimilasi dengan cara beronda.
Baca juga: Bertambah 9, Total 39 Napi Asimilasi yang Terdata Kembali Jalankan Aksi Kriminal
Bahkan, tak sedikit di antara mereka harus mengeluarkan biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang perkampungan.
"Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan 3 LSM Gugat Yasonna Laoly Terkait Kebijakan Asimilasi 30.000 Napi"
