Kemenkumham Yasonna Laoly Digugat 3 LSM Karena Kebijakan Asimilasi 30.000 Napi

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat oleh 3 LSM atas kebi­jakan­nya terkait asimilasi 30.000 narapidana.

Editor: Salman Rasyidin
kompas.com
Menkum HAM Yasonna Laoly bersama rekan bisnis anaknya Chairman Samera Propertindo, Adi Ming E di Samera Expo 2020 di Atrium Sun Plaza Medan, Minggu (15/3/2020) 

"Di mana para napi yang telah dilepas sebagian melakukan kejahatan lagi dan menimbulkan keresahan pada saat pandemi corona," ujar Boyamin dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).

Adapun tergugat adalah Kepala Rutan Surakarta, Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dan Yasonna.

Boyamin menyatakan, napi yang kembali berulah telah membuat warga di Surakarta waspada. Menurutnya, warga Surakarta terpaksa mengantisipasi ulah napi asimilasi dengan cara beronda.

Baca juga: Bertambah 9, Total 39 Napi Asimilasi yang Terdata Kembali Jalankan Aksi Kriminal

Bahkan, tak sedikit di antara mereka harus mengeluarkan biaya untuk membuat portal di jalan masuk gang perkampungan.

"Untuk mengembalikan rasa aman maka kami menggugat Menkumham untuk menarik kembali napi asimilasi dan dilakukan seleksi dan psikotest secara ketat jika hendak melakukan kebijakan asimilasi lagi," jelas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Alasan 3 LSM Gugat Yasonna Laoly Terkait Kebijakan Asimilasi 30.000 Napi"

 

Sumber:
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved