Kemenkumham Yasonna Laoly Digugat 3 LSM Karena Kebijakan Asimilasi 30.000 Napi
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat oleh 3 LSM atas kebijakannya terkait asimilasi 30.000 narapidana.
SRIPOKU.COM – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat oleh 3 LSM atas kebijakannya terkait asimilasi 30.000 narapidana hanya menggunakan syarat sederhana.
"Materi gugatan adalah para tergugat hanya menerapkan syarat secara sederhana," ujar Boyamin, Koordinator Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen (MAKI) dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2020).
Boyamin dalam penjelasannya menegaskan, napi asimilasi sebelum resmi dilepas harus memenuhi sejumlah syarat.
Antara lain berkelakuan baik berdasarkan tidak ada catatan pernah melanggar selama di dalam lapas.
Kemudian membuat surat pernyataan tidak akan melakukan kejahatan lagi.
Namun demikian, dalam pelaksanaannya, Yasonna bersama dua tergugat lainnya, Kepala Rutan Surakarta dan Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah tak meneliti secara mendalam watak napi.
Adapun skema penelitian itu dapat dilakukan dengan cara psikotes terhadap napi itu sendiri.
Tanpa adanya skema tersebut, lanjut dia, maka hasilnya napi kembali berulah lagi.
"Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan pada saat memutuskan napi mendapat asimilasi," katanya.
Menurut Boyamin, para tergugat juga tidak melakukan pengawasan karena mereka yang mendapat asimilasi masih menyandang status napi.
Sehingga, lanjut dia, pembinaan dan pengawasan masih tetap menjadi tanggung jawab para tergugat.
"Dengan tidak melakukan pengawasan dan pembinaan oleh para tergugat adalah perbuatan melawan hukum," tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly digugat ke Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, terkait kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemi Covid-19 pada Kamis (23/4/2020).
Yasonna digugat oleh tiga lembaga swadaya masyarakat (LSM) sekaligus, yakni Yayasan Mega Bintang, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidak-adilan Independen, dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum (LP3H).
Boyamin menuturkan, gugatan tersebut berangkat dari dampak kebijakan pembebasan 30.000 napi yang justru membuat warga resah.
