Breaking News

Rute Domestik Garuda Indonesia Tak Beroperasi sampai 31 Mei 2020 Ini Daftar Penerbangan yang Ditunda

Garuda Indonesia untuk sementara tidak mengoperasikan penerbangan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah PSBB atau zona merah

SRIPOKU.COM/WAHYU KURNIAWAN
Garuda Indonesia menjadi maskapi dengan penerbangan tepat waktu, Rabu (20/3) 

SRIPOKU.COM - Menindak lanjuti seruan pemerintah larangan mudik di tahun, maka mulai hari ini Jumat 24 April 2020, tak ada pesawat komersil yang akan beroperasi.

Seluruh pesawat dilarang mengangkut penumpang hingga 1 Juni 2020 mendatang.

Bahkan seluruh moda transportasi umum darat hingga udara dilarang beroperasi mulai hari ini, Jumat (24/4/2020).

Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Beberapa rute domestik Garuda Indonesia pun tidak beroperasi untuk sementara waktu.

Garuda Indonesia untuk sementara tidak mengoperasikan penerbangan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan/atau zona merah penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19).

Selain itu Garuda Indonesia juga melanjutkan penundaan beberapa penerbangan internasional mengikuti peraturan negara setempat dan pemerintah Indonesia guna membatasi kemungkinan penyebaran Covid-19.

Garuda Indonesia menganjurkan kepada calon penumpang untuk melakukan pengecekan jadwal penerbangan secara berkala pada kanal informasi resmi Garuda Indonesia baik melalui call center maupun sosial media.

Hal ini untuk mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan terkait perkembangan kasus COVID-19.

Masih Mewabah di Indonesia, Ini Daftar Kelemahan Virus Corona, Jokowi Sebut Hasil Penelitian Amerika

16 Pemudik Ketahuan Melintas di Lubuklinggau Disuruh Putar Balik, Mayoritas Tujuan Padang dan Jambi

Penumpang saat hendak menaiki pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang menjuju Bandara Internasional Minangkabau, Padang.
Penumpang saat hendak menaiki pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang menjuju Bandara Internasional Minangkabau, Padang. (SRIPOKU.COM/JATI PURWANTI)

Saat ini berikut adalah daftar rute penerbangan yang ditunda:

Rute domestik ditunda sampai 31 Mei 2020
  • Jakarta (seluruh rute domestik)
  • Surabaya (seluruh rute domestik)
  • Bandung (seluruh rute domestik)
  • Makassar (seluruh rute domestik)
  • Banjarmasin (seluruh rute domestik)
  • Padang (seluruh rute domestik)
  • Pekanbaru (seluruh rute domestik)
  • Tarakan (seluruh rute domestik)

Pemerintah Tegas Larang Mudik, Mulai Hari Ini Pesawat Komersil Dilarang Beroperasi hingga 1 Juni2020

Bandara SMB II Palembang Sepi dan Lengang Pasca Keluarnya Peraturan Larangan Mudik

Rute domestik yang sebelumnya sudah ditunda sampai pemberitahuan selanjutnya:

  • Denpasar - Timika - Denpasar
  • Jayapura - Timika - Jayapura
  • Jayapura - Biak - Jayapura
  • Jayapura - Nabire - Jayapura
  • Jayapura - Manokwari - Jayapura
  • Jayapura - Sorong - Jayapura
  • Nabire - Biak - Nabire
  • Nabire - Timika - Nabire

Rute lain yang tidak dalam daftar tersebut masih beroperasi namun terdapat kemungkinan akan adanya pengurangan frekuensi atau tidak seluruh nomor penerbangan beroperasi penuh.

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menjelaskan, bahwa terdapat delapan wilayah PSBB yang termasuk dalam layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia yang terdiri dari Jakarta, Surabaya, Bandung, Pekanbaru, Makassar, Sumatera Barat, Banjarmasin, dan Tarakan.

"Selain sektor penerbangan yang terhubung dengan wilayah tersebut, seluruh layanan operasional penerbangan Garuda Indonesia akan tetap berlangsung dengan normal," ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Jumat (26/4/2020).

Oleh karena itu, Irfan meminta kepada calon penumpang yang berencana terbang ke rute-rute di wilayah PSBB dan zona merah, dapat melakukan penyesuaian rencana penerbangan.

Penyesuaian rencana penerbangan dapat dilakukan melalui mekanisme reroute, reschedule, serta memberikan voucher tiket penerbangan sesuai ketentuan yang berlaku ataupun berupa poin keanggotaan GarudaMiles.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved