Berita PALI
Pencuri Mobil Kades di PALI Ini Ditembak Tim Srigala saat Berada di Lokalisasi Patok Besi
"Pelaku kita lumpuhkan dengan cara menembak kaki kanannya karena berusaha melawan untuk kabur." ungkap Alpian, Minggu (26/4/2020).
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM, PALI-Tak berkutik dan menyerah, hal itulah yang dilakukan Edo setelah dihadiahi timah panas di kakinya saat mencoba melarikan diri setelah diperingati petugas.
Edo ditangkap Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI atau Penukal Abab Lematang Ilir dibantu Polres Lubuklinggau.
Polisi berhasil melumpuhkan pria yang bernama asli Karnesi (28) ini di kawasan Lokalisasi Patok Besi PALI.
Warga Desa Semangus, Kampung IV, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas hanya bisa pasrah.
Dia akan dihukum berat karena sebelumnya pernah mencuri mobil salah kepala desa di PALI.
Tersangka Edo "dihadiahi" sebutit timah panas lantaran melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat.
Pelaku Edo ditangkap, Senin (20/4/2020) sekitar pukul 10.00 WIB, di areal lokalisasi Patok Besi, Kabupaten Musi Rawas, usai bangun tidur dan sedang memanaskan mesin mobil Mitsubishi Dumptruck, bernopol BG 8772 EF warna kuning, milik Kepala Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Supriyantno, yang dicurinya.
Namun demikian, saat hendak dilakukan penangkapan, pelaku yang mengetahui adanya petugas mencoba melarikan diri.
Aparat kepolisian yang tidak ingin buruanya lolos, langsung mengambil langkah tegas, dengan melepaskan sebutir timah panas bersarang di paha kananya hingga membuat pelaku Edo tersungkur ke tanah.
Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi SIK, melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian mengatakan, bahwa dasar penangkapan pelaku atas laporan korban dengan bukti LP/B/70/IV/2020/Sumsel/Res. Pali/Sek.Penukal Abab tanggal 17 April 2020, yang waktu kejadiannya pada Jumat (17/4/2020) dan pertama kali diketahui sekitar pukul 01.30 WIB.
"Pelaku kita lumpuhkan dengan cara menembak kaki kanannya karena berusaha melawan untuk kabur." ungkap Alpian, Minggu (26/4/2020).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa, satu lembar STNK mobil dump truk merek Chanter warna kuning BG 8772 EF atas nama Saparudin, satu buah kunci leter T dan satu buah tank.
Sementara, pelaku Edo mengakui bahwa mobil yang dicurinya tersebut rencananya hendak dijual, karena dirinya memerlukan uang untuk memenuhi kebutuhanya sehari-hari.
"Mobil itu aku ambil dengan cara merusak kuncinya menggunakan leter T pak. Lalu aku bawa kabur menuju Musi Rawas yang rencananya hendak dijual," katanya.