Ada Kabar Buat Pemakai Kendaraan Bermotor Setelah Perpanjangan PSBB di Jakarta, Ini Penerapannya
Anies berujar, PSBB diperpanjang setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular.
SRIPOKU.COM - Perpanjangan PSBB DKI Jakarta dilakukan selama 28 hari ke depan. "Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Periode kedua PSBB DKI Jakarta telah dimulai pada 24 April sampai dengan 22 Mei 2020.
Anies berujar, PSBB diperpanjang setelah Pemprov DKI berdiskusi dengan para ahli di bidang penyakit penular.
• Bak Sultan, Orang Ini Beli Benda Tak Lazim Secara Online Seharga 88 Miliar, Ternyata Untuk Hal Ini!
• TOWER 30 Meter di Gang Damai Kemuning Palembang Diprotes Warga, Pihak Vendor tak Dapat Tunjukan IMB
• MUI Palembang Sarankan Masyarakat Sholat Tarawih di Rumah, Bukan di Masjid dengan Shaf Berjarak
• Fakta Wanita Asal Muratara Melahirkan, Hasil Rapid Test Positif Corona, Hasil Swab Test Negatif
Anies Baswedan mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meningkatkan pendisiplinan atau penegakan pada periode kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI.
Jika pada periode pertama PSBB yakni dari 10 April hingga 23 April 2020 pelanggar hanya diberi peringatan dan edukasi, ke depannya penegakan akan diperketat.
Lantas apa benar pihak kepolisian tidak akan menilang pengguna kendaraan bermotor yang memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang sudah kedaluwarsa alias mati?