Ada Larangan Mudik Bandara Ini Melayani Angkutan Kargo & Penerbangan Khusus Tidak Untuk Komersial

terhitung mulai Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus Terminate Operation.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ilustrasi Terminal Kargo 

SRIPOKU.COM -- Dengan adanya Keputusan Presiden mengenai larangan mudik lebaran khususnya, mulai hari ini Jumat (24/4/2020) melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi melarang penerbangan domestik maupun luar negeri mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Adanya larangan mudik lebaran khususnya tersebut, membuat PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno Hatta menyatakan bahwa terhitung mulai Jumat (24/4/2020) hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus Terminate Operation.

Artinya, Bandara Soekarno Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun Internasional.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran oleh Pemerintah.

Keputusan larangan mudik lebaran ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno Hatta ditutup.

Melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

"Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus," kata Febri Toga.

Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang.

Sementara Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.

Adapun penerbangan khusus yang dimaksud antara lain pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

"Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta Operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan," ujar Febri Toga.

Kepada seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket) agar menghubungi maskapai terkait untuk melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

"Kami himbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan," tutur Febri Toga. 

4 Hal Ini Tidak Berlaku Larangan Penerbangan Dalam & Luar Negeri

Namun larangan penerbangan domestik maupun luar negeri itu terdapat pengecualian beberapa sarana transportasi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved