Katim Buser Polres Prabumulih Dikepung, Diserang dan Pistol Direbut saat Ringkus Pembongkar Rumah

Bahkan salah satu diantaranya yakni IN berusaha merebut senjata api yang dipegang oleh Bripka AW Boy.

Editor: Hendra Kusuma
TRIBUNSUMSEL/EDISON
Pelaku yang ditangkap oleh Tim Buser Polres Prabumulih 

Dalam laporannya dengan nomor nomor Lp/B- 126 /VII/2019/Sumsel/Pbm/Sek Pbm Barat menyatakan, jika rumahnya dibobol pelaku dengan cara mencongkel jendela lalu masuk rumah pada Rabu (10/7/2019) sekira pukul 07.00.


Pelaku saat melakukan aksinya mengambil barang bukti berupa mengambil tiga unit handphone, tabung gas elpiji 3 kilogram, satu buah timbangan 100 kilogram dan satu buah gerinda.


Mendapat laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas serta keberadaan pelaku. Petugas lalu mendatangi kediaman pelaku untuk melakukan penggerbekan namun justru mendapat perlawanan dari pihak keluarga.

"Pelaku kita ringkus karena melakukan pencurian rumah warga, pelaku masuk rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah dan mengambil sejumlah barang bukti," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP I Wayan Sudharmaya SH SIK melalui Kapolsek Prabumulih Barat, AKP Murshal Mahdi SE didampingi Kanitreskrim Ipda Darmawan SH kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Darmawan menjelaskan, saat dilakukan penangkapan pihak keluarga pelaku berusaha menghalangi petugas, bahkan tiga orang diantaranya yakni dua wanita berinisial DI (35) dan LI (41) serta satu orang laki-laki berstatus pelajar inisial IN (14) melakukan perlawanan terhadap petugas.

4.Tangan Katim Buser Sempat Dicakar dan Digigit

Keluarga pelaku yakni DI dan LI menarik, mencakar dan menggigit pergelangan tangan Katim Buser Bripka AW Boy.

Bahkan salah satu diantaranya yakni IN berusaha merebut senjata api yang dipegang oleh Bripka AW Boy.

Beruntung aksi perlawanan yang dilakukan oleh keluarga ini berhasil ditenangkan dan Diki berhasil digelandang ke Mapolres Prabumulih.

"Pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan petugas kami, atas perbuatannya pelaku akan kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved