Berita PALI

Pilkada di Bumi Serepat Serasan Ditunda, KPU PALI Akui Anggaran senilai Rp 40 Miliar Masih Utuh

Ketua KPU PALI, Sunario, pada dasarnya apapun yang diputuskan oleh KPU RI bersama pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada, pihaknya tetap siap untuk

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Ketua KPU PALI Sunario saat menandatangani Deklarasi Pilkada Damai di acara Launching Rumah Pilkada Sripo-Tribun. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigen Riangga 

SRIPOKU.COM, PALI -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  Sumsel menyikapi adanya usulan bahwa pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak diusulkan ditunda lebih lama. 

Menurut Ketua KPU PALI, Sunario, pada dasarnya apapun yang diputuskan oleh KPU RI bersama pemerintah terkait pelaksanaan Pilkada, pihaknya tetap siap untuk melaksanakan semua tahapan pilkada kedepannya. 

Kendati demikian, pihaknya sejauh ini menunggu kepastian Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai landasan payung hukum. 

"Apapun keputusan pemerintah (Terkait pelaksaan Pilkada), kami KPU PALI siap kapan pun," ungkap Sunario, Rabu (22/4/2020). 

Menurut dia, pihaknya sangat siap mengelar Pilkada PALI yang sempat terhenti akibat merebaknya corona virus disease atau Covid-19 yang melanda Indonesia, termasuk di Bumi Serepat Serasan. 

Sehingga membuat tahapan yang semestinya berlangsung terpaksa dihentikan sementara. 

"Kita sangat siap, karena semuanya sudah terencanakan, termasuk anggaran yang sudah dipersiapkan untuk mensukseskan Pilkada PALI," ujarnya.

Anggaran yang dihibahkan oleh Pemerintah Kabupaten PALI untuk KPUD Kabupaten PALI hingga saat ini masih utuh sebanyak Rp 40 M dan tidak dialihkan untuk kebutuhan pencegahan penyebaran Covid-19 seperti anggaran lainya.

"Anggaran untuk Pilkada PALI hanya di beku kan dan tidak ada yang dialihkan maupun pemotongan untuk pencegahan Covid-19. Kita sendiri saat ini akan meneruskan tahapan yang belum dilakukan, hanya saja masih menunggu petunjuk dan arahan dari KPU Pusat," pungkasnya. 

Sunario menjelaskan, ada beberapa tahapan ditunda, yakni Pelantikan Badan Ad hock seperti PPS.  

Kendati demikian, KPU PALI telah melaksanakan pelantikan PPS tersebut walaupun masa kerjanya ditunda sampai batas waktu yangg ada keputusan resmi dari KPU RI. 

Sementara daerah lain juga ada yang belum melaksanakan pelantikan PPS .

Selain itu, lanjut dia, Pembentukan Panitia Pemutahiran Data Pemilih (PPDP). Verifikasi Faktual calon perseorangan bagi yang ada calon perseorangan dan pencocokan dan penelitian data pemilih. 

"Kita di PALI tidak ada calon perseorangan. Selain itu, kita masih menunggu payung hukumnya Perpu untuk mengganti undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved