News Video Sripo
Video: Berikut Ini Syarat Penerima & Cara Mendapatkan Bantuan PKH Ketika Pandemi Virus Corona
Berikut Ini Syarat Penerima & Cara Mendapatkan Bantuan PKH Ketika Pandemi Virus Corona Keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Pr
SRIPOKU.COM - Penerapan PSBB di lain sisi membuat warga miskin sulit untuk mencari nafkah.
Bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona, PSBB kini disebut jurus paling jitu.
Baru-baru ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan telah menyiapkan bantuan bagi warga yang terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari di lima daerah Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
Lebih lanjut Ridwan Kamil menjelaskan, bantuan tersebut dibagi menjadi dua golongan, yang pertama ialah untuk masyarakat yang sudah terdata dalam sensus ekonomi. Sedangkan golongan berikutnya ialah warga rentan miskin dan para pendatang atau perantau.
Bantuan golongan pertama didanai dari APBN melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu prakerja.
"Bantuan dari Bodebek ini ada dari tujuh pintu, yaitu, melalui PKH, kartu sembako yang sudah rutin, kartu prakerja, bantuan Presiden lewat bansos Rp 600.000. Yang di kabupaten mereka akan dibantu melalui dana desa, kalau masih belum cukup ada dana sosial dari provinsi, kalau masih kurang akan diberikan (bantuan dari) dana sosial kota kabupaten di lima wilayah tersebut," ujar Ridwan Kamil.
• Berikut Ini Syarat Penerima & Cara Mendapatkan Bantuan PKH Ketika Pandemi Virus Corona atau Covid-19
• Niat Sholat Dzuhur & Tata Cara Salat Zuhur yang Benar serta Keistimewaan Salat Zuhur untuk Kesehatan
• VIRAL Guru Terpaksa Langgar Peraturan, Datangi Murid Satu-satu di Rumah, Tak Semua Punya Smartphone