Berikut Ini Syarat Penerima & Cara Mendapatkan Bantuan PKH Ketika Pandemi Virus Corona atau Covid-19
Selain itu, sesuai prinsip-prinsip pencegahan Covid-19, penyaluran PKH menerapkan aturan jaga jarak dalam pengambilan bansos.
SRIPOKU.COM - Penerapan PSBB di lain sisi membuat warga miskin sulit untuk mencari nafkah.
Bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona, PSBB kini disebut jurus paling jitu.
Baru-baru ini Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menuturkan telah menyiapkan bantuan bagi warga yang terdampak pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari di lima daerah Jawa Barat yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi.
Lebih lanjut Ridwan Kamil menjelaskan, bantuan tersebut dibagi menjadi dua golongan, yang pertama ialah untuk masyarakat yang sudah terdata dalam sensus ekonomi. Sedangkan golongan berikutnya ialah warga rentan miskin dan para pendatang atau perantau.
Bantuan golongan pertama didanai dari APBN melalui Program Keluarga Harapan (PKH) dan kartu prakerja.
"Bantuan dari Bodebek ini ada dari tujuh pintu, yaitu, melalui PKH, kartu sembako yang sudah rutin, kartu prakerja, bantuan Presiden lewat bansos Rp 600.000. Yang di kabupaten mereka akan dibantu melalui dana desa, kalau masih belum cukup ada dana sosial dari provinsi, kalau masih kurang akan diberikan (bantuan dari) dana sosial kota kabupaten di lima wilayah tersebut," ujar Ridwan Kamil.
Penyerahan bantuan mulai dilakukan saat penerapan pertama secara berkala.
Bantuan program keluarga harapan (PKH) menjadi satu diantara bantuan yang akan digelontorkan di tengah pandemi virus corona.
Lantas apa itu PKH? Bagaimana kriteria penerimanya?
Dilansir dari Kompas.com, bansos PKH merupakan pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga-keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Target utama dari PKH ini adalah ibu hamil serta anak-anak dari keluarga miskin.
Manfaat PKH juga diperuntukan bagi warga disabilitas dan warga lansia.
PKH memberikan fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang ada di sekitar penerimanya.
PKH akan diberikan setiap bulan sekali hingga bulan Desember 2020 di tengah masa pandemi Covid-19.
Bansos PKH itu diberikan sebulan sekali dari yang sebelumnya empat kali dalam setahun, untuk mengantisipasi dampak wabah Covid-19 terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.