Berita Muaraenim
Dua Pengedar Sabu di Muaraenim Diringkus Polisi Berkat Informasi dari Masyarakat
Dua pengedar narkoba yakni As (31) dan Mr (19) warga Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, berhasil ditangkap bersama barang bukti.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Dua pengedar narkoba yakni As (31) dan Mr (19) warga Kecamatan Muaraenim, Kabupaten Muaraenim, berhasil ditangkap bersama barang bukti paket narkoba jenis sabu siap edar di rumahnya, Minggu (19/4/2020).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa ada salah satu rumah di daerah Rukun Damai sering digunakan untuk bertransaksi narkotika.
Mendapatkan informasi tersebut anggota Reserse Narkoba Polres Muaraenim langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitaran lokasi yang diberikan informasi oleh masyarakat tersebut.
• Tambahan Pasien Positif Corona di Palembang Mayoritas Lansia Terinfeksi dari Transmisi Lokal
• Sebaran Virus Corona di Palembang, Terdapat 54 Kasus Covid-19, Kecamatan IB I Terbanyak Corona
Setelah mengetahui lokasi informasi tersebut anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Muaraenim langsung melakukan penggerebekan di rumah pelaku kemudian melakukan penggeledahan dan pemeriksaan pada rongga badan.
Kemudian dilanjutkan pengeledahan di dalam kamar dan berhasil menemukan barang bukti berupa 14 paket narkotika jenis sabu seberat 4,01 gram, satu buah tas berwarna hitam, kotak rokok, handphone merk Samsung yang semuanya terletak diatas kasur.
Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muaraenim AKP I Putu Suryawan mengatakan bahwa kedua tersangka bersama barang buktinya berupa 14 paket sabu seberat 4,01 gram, telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Muaraenim guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(ari)