Virus Corona di Sumsel
Cegah Virus Corona, Buah Impor dan Baju Bekas Dilarang Masuk Muba
Langkah Pemkab Musi Banyuasin (Muba) dalam memaksimalkan pencegahan dan pemutusan rantai penularan wabah Covid-19 atau virus corona di Bumi Serasan
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU -- Langkah Pemkab Musi Banyuasin (Muba) dalam memaksimalkan pencegahan dan pemutusan rantai penularan wabah Covid-19 atau virus corona di Bumi Serasan Sekate terus dilakukan.
Salah satunya dengan menyetop sementara pendistribusian buah impor dan baju bekas untuk masuk wilayah Muba.
Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin bersama jajaran Forkopimda serta Gugus Tugas Covid-19 memastikan bahwa langkah antisipasi ini adalah upaya perhatian serius pasca telah terkonfirmasinya satu PDP ke 14 Pasien kasus 25.
"Dalam kaitan ini juga saya telah mengeluarkan surat edaran agar pedagang di Muba tidak dulu menerima buah impor dan baju bekas. Untuk mencegah penularan Covid-19 masuk Muba," ujarnya, Jumat (17/4/2020).
Terkait imbauan penyetopan tersebut, Dodi menyebutkan Pemkab Muba tentu akan memfasilitasi kebutuhan pedagang yang terdampak.
"Semua ini demi kesehatan kita bersama, wabah Covid-19 ini harus diminimalisir penularannya jangan sampai melonjak di Muba," harapnya.
Selain itu pula, melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Muba juga mengingatkan kepada seluruh distributor dan pelaku usaha barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya tidak menimbun barang.
"Saya pastikan stok sembako di Muba aman dan harga-harga tetap normal, jadi untuk masyarakat jangan panik," jelasnya.
• Tidak Hanya Lansia, Anak Muda yang Miliki Imun Kuat Bisa Berstatus OTG, Begini Penjelasan Ilmiahnya
• Coba Kabur, Dua Sekawan Ini Keok Ditembak Jatanras Polda Sumsel, Mencuri Mesin Penggiling Padi
Dodi menegaskan, dengan memperhatikan perkembangan situasi dan kondisi sosial ekonomi masyarakat akhir - akhir ini maka diimbau kepada para pelaku usaha pedagang, distributor, sub distributori agen, sub agen, pemilik gudang untuk tidak melakukan penyimpanan barang kebutuhan pokok maupun barang penting dalam waktu tertentu pada saat terjadi kelangkahan barang.
"Para pihak yang melanggar ketentuan seperti tersebut pada poin 2 diatas dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 Miliar sesuai Pasal 107
Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kadisdsgperin Muba, Azizah menjelaskan, imbauan ini dimaksudkan untuk menghindari adanya penimbunan barang yang akan menyulitkan konsumen dalam memperoleh barang kebutuhan pokok atau barang penting lainnya.
"Selain itu pula dengan adanya himbauan untuk menyetop penjualan buah impor dan baju bekas guna memutus rantai penularan Covid-19 yang masuk wilayah Muba," jelasnya