Berita Palembang
Coba Kabur, Dua Sekawan Ini Keok Ditembak Jatanras Polda Sumsel, Mencuri Mesin Penggiling Padi
Unit IV Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Sumber Marga Telang
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan SRIPOKU.COM, Bayazir Al Rayhan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Unit IV Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Sumber Marga Telang Kabupaten Banyuasin Sumsel.
Kedua pelaku yakni Robert (23) yang beprofesi sebagai operator alat pemanen padi dan Toni (22) yang juga berprofesi yang sama dengan Robert.
Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya di Desa Sumber Mulia Kabupaten Banyuasin, Selasa (15/4/2020) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh pihak kepolisian karena mencoba kabur saat dalam perjalanan.
Kedua pelaku ditangkap karena terbukti melakukan pencurian alat mesin penggiling padi di pinggiran jalan sawah yang saat itu dalam keadaan rusak.
"Kedua pelaku telah melakukan pencurian mesin padi di daerah jalur yang mana diketahui pada saat itu mesin dalam keadaan rusak," kata Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi kepada awak media, Jumat (17/4/2020).
Barang hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku ke jalur 16 kepada seorang penadah yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
"Pelaku mengambil mesin padi tersebut yang kemudian dijualnya kepada seorang penadah yang saat ini masih dalam pengejaran kita," kata Suryadi.
Menurut pengakuan Toni salah satu pelaku, menurutnya hal tersebut bukanlah termasuk tindak pencurian karena pelaku sebelumnya sudah mengatakan kepada pemilik mesin tersebut.
"Roda karet yang kami ambil, sebenarnya bukan pencurian karena kami sebelumnya sudah mengatakan kepada pemilik mesin tersebut," kata Toni.
Selain itu menurut Robert dari hasil dari pencurian itu ia mendapatkan uang sebesar 2,5 juta yang digunakannya untuk membayar kredit motor, sedangkan Toni yang mendapatkan uang sebesar 500 ribu digunakan untuk membeli paket internet.
"Aku dapat 2,5 juta dari hasil penjualan itu, aku gunakan untuk membayar kredit motor sedangkan Toni mendapatkan uang 500 ribu untuk membeli paket internet," kata Robert.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda sumsel. Kedua pelaku terbukti melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang mana dimaksudkan dalam pasal 363 KUHP.
Sedangkan satu pelaku Muin yang berperan sebagai penadah saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.