Cegah Karhutla 2020, Pemprov Sumsel Anggarkan Dana Rp 37 Miliar, ini Rincian Pembagian Tiap Daerah

Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Sumsel, tahun ini Pemprov Sumsel menganggarkan dana sebesar Rp 37 miliar.

Editor: Yandi Triansyah
Dokumen Pemprov Sumsel
Sekda Sumsel Nasrun Umar 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Sumsel, tahun ini Pemprov Sumsel menganggarkan dana sebesar Rp 37 miliar.

Dana ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 1,7 miliar.

Kebijakan ini dilakukan oleh Pemprov Sumsel, tidak lain untuk mengatasi Karhutla agar tidak terulang kembali seperti di tahun -tahun sebelumnya.

Adapaun anggaran sebesar Rp 37 miliar akan diperuntukan bagi daerah-daerah di Sumsel yang rawan Karhutla di antaranya Kabupaten OKI Rp 6 miliar, Ogan Ilir Rp 5 miliar, Muba Rp5 miliar, Banyuasin Rp5 miliar dan Kabupaten Muara Enim Rp5 miliar.

Kemudian Kabupaten Pali Rp5 miliar, Musirawas Rp 1 miliar, Muratara Rp 1 miliar, OKU Rp 2 miliar, OKU Timur Rp 2 miliar.

Herman Deru Minta RRI Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Covid-19 di Sumsel secara Akurat dan Cepat

 

 

Video: Gubernur Sumsel Herman Deru Mengimbau Bagi Masyarakat Yang Ingin Menyumbang Dipersilahkan

"Ini merupakan suatu lompatan yang dapat kita berikan suatu stimulan dalam melakukan pencegahan karhutla,"ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel Nasrun Umar saat melakukan Video Conference di Command Centre Kantor Gubernur, Kamis (16/4/2020) bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Bambang Hendroyono dalam rangka pencegahan kebakaran hutan dan lahan tahun 2020

Dikatakan Sekda Nasrun Umar bahwa Provinsi Sumsel sebagai salah satu provinsi status rawan karhutla karena Provinsi Sumsel memiliki lahan gambut terluas kedua di Sumatera.

Dia melaporkan dalam kaitan antisipasi Karhutla tahun 2020 sedang dan telah dilakukan oleh Pemprov Sumsel diantaranya pada tanggal 18 Novemberr 2019 dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Walikota se Sumsel telah bersinergi dan berkomitmen untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan Karhutla.

Kemudian, Sekda juga mengatakan Pemprov Sumsel telah membentuk tim terpadu pencegahan dan penanganan karhutla berdasarkan SK Gubernur yang diketuai langsung Sekda yang dibagai dalam tujuh bidang program kerja (pokja).

Program tersebut adalah Pokja perencanaan, pokja diteksi dini, pokja bidang pembinaan dan pemberdayaan masyarakat petani, pokja bidang sosialisasi, pokja evaluasi, pokja patroli dan pokja bidang monev.

Tidak hanya itu, Nasrun juga memaparkan bahwa Pemprov sumsel telah bekerjasama dengan Ditjen Gakgung KLHK, Pemprov Sumsel telah melaksanakan sosialisasi penegakan hukum pada 180 unit usaha kegiatan terkait pencegahan, sanksi dan proses penegakan hukum karhutla.

Tak hanya itu, selanjutnya melaunching aplikasi lancang kuning nusantara , yaitu aplikasi untuk monitoring penanganan kebakaran hutan lahan secara webscreming yang dilakukan Polda Sumsel.

 

Dapur Umum Diharap Bisa Tekan Angka Kriminalitas Selama Wabah Covid-19, Ini Penjelasan Herman Deru

 

Herman Deru: Stok Sembako Aman, Jangan Lakukan Aksi Borong

"Melalui tim terpadu dengan berpedoman covid-19 mengenai social distancing, tim tetap melaksanakan evaluasi kesiapsiagaan pengendalian karhutla terhadap unit usaha, kegiatan dan membangum komitmen dengan unit-unit usaha di atas sektor perkebunan dan kehutanan serta pencegahan karhutla tahun 2020,"ucapnya.

"Pemprov Sumsel juga menyambut baik rencana karhutla yang terintegrasi dengan program berkaitan lansdcape dengan berbasis tapak. Tentu hal ini akan membuat kami percaya diri jika nantinya karhutla akan timbul,"sambungnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Bambang Hendroyono mengatakan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Sumsel merupakan kebakaran yang berulang.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved