Masalah Gaji, PSKC Cimahi Siap Perkarakan Eks Persib Ini Jika Tak Minta Maaf

Kisruh gaji antara mantan pemain Persib Bandung, Atep Rizal, dengan PSKC Cimahi kian memanas dengan menerbitkan surat terbuka agar Atep minta maaf

Editor: adi kurniawan
PERSIB.CO.ID
Eks skuat Persib seperti Atep, Tantan yang saat ini memperkuat PSKC Cimahi 

SRIPOKU.COM -- Kisruh gaji antara mantan pemain Persib Bandung, Atep Rizal, dengan PSKC Cimahi kian memanas.

Dengan kisruh yang ada PSKC Cimahi menerbitkan surat terbuka yang meminta pemainnya, Atep Rizal, meminta maaf atas tuduhan persoalan gaji yang disampaikannya beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Atep sempat mempertanyakan kebijakan timnya yang dinilai belum memberikan gaji pada Maret 2020 kepada empat pemainnya, yakni Atep Rizal, Siswano, Tantan, dan Khokok Rianto.

Padahal, dikatakan oleh Atep, para pemain lainnya sudah mendapatkan haknya meski ada potongan akibat penghentian Liga 2 Indonesia 2020.

Hal tersebut langsung ditanggapi oleh pihak manajemen PSKC Cimahi.

Melalui sang Presiden, Edi Mulya, PSKC Cimahi mengaku sudah melunasi kewajibannya kepada Atep dan tiga rekannya lewat uang muka atau down payment yang sudah dibayarkan sebelum kompetisi dimulai.

Kali ini, PSKC Cimahi berusaha untuk menegaskan posisinya kembali dengan menerbitkan surat terbuka yang diunggah melalui akun Instagram resmi klub.

Jalani Karantina Enam Minggu, Coppa Italia Jadi Kompetisi Pertama Yang Akan Digelar Pasca Penundaan

Meski Pulang Kampung ke Swedia, Pemain Persebaya Surabaya Tetap Pantau Indonesia Dengan Cara Ini

Sekarang Stylish Rapi Hair Light, Ternyata Rahel Dulu Pernah Gondrong

Dalam suratnya, PSKC Cimahi menjelaskan bahwa pemberian uang muka itu berasal dari kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Pihak PSKC Cimahi sudah membayarkan down payment (DP) pada Atep, sejak awal Atep bergabung di klub (Maret 2020," tulis PSKC Cimahi.

"DP tersebut merupakan sejumlah gaji yang diminta langsung oleh pihak pemain, agar PSKC membayar lebih awal," tulis PSKC lagi.

PSKC Cimahi menjelaskan bahwa di awal kompetisi, Atep telah meminta supaya sebagian gajinya selama satu musim dapat dibayarkan di awal.

Berdasarkan perjanjian dengan klub, akhirnya diputuskan bahwa 25 persen dari gaji Atep selama satu musim (10 bulan) akan dibayarkan sebelum Liga 2 2020 dimulai.

Manajemen PSKC Cimahi juga menjelaskan skema pembayaran DP kepada Atep dan tiga rekan lainnya dalam surat terbuka tersebut.

Menurut mereka, PSKC Cimahi telah membayar DP sebesar Rp 81,25 juta yang didapatkan dari 25% x Rp 325 juta (gaji Atep selama 10 bulan).

Halaman
12
Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved