Kemendagri Siap Kucurkan Dana Khusus untuk Covid-19 ke Setiap Pemda Asal Syarat Ini Terpenuhi

Di Indonesia, seluruh provinsi sudah terkena Corona Virus Disease 2019, yang pertama kali terjadi di Wuhan, China akhir tahun lalu.

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ZAINI
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru, Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, Pangdam II Sriwijaya Mayjen TNI Irwan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Priyo Widyanto beserta pejabat di lingkungan Pemprov dan Pemkot Palembang menghadiri rapat kesiapsiagaan penanganan virus corona atau corona virus disease (Covid-19) di Griya Agung Palembang Provinsi Sumatera Selatan (Sumse), Sabtu (21/3//2020). Para pejabat tersebut diharuskan mematuhi aturan dengan diperiksa  

SRIPOKU.COM - Pandemi Virus Corona atau Covid-19 bukanlah masalah sepele.

Di Indonesia, seluruh provinsi sudah terkena Corona Virus Disease 2019, yang pertama kali terjadi di Wuhan, China akhir tahun lalu.

Butuh segenap tenaga dan uang untuk membasmi virus yang dalam sekejap bisa mewabah ke banyak orang ini.

Di Indonesia sendiri, sudah disiapkan sejumlah dana khusus untuk provinsi dalam menanggulangi Virus Corona ini.

Hanya saja, Mendagri Tito Karnavian memiliki sejumlah persyaratan untuk provinsi jika ingin mendapatkan kucuran dana tersebut.

Selisih 0,002 Detik dari Pembalap Spanyol Gagalkan Valentino Rossi Raih Gelar Juara Dunia MotoGp

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, pemerintah akan menunda penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) bagi pemerintah daerah (pemda) yang belum menyampaikan penyesuaian APBD untuk penanganan Covid-19.

Ia meminta pemda responsif dan segera menyerahkan laporan realokasi APBD yang diperbanyak porsinya untuk menangani Covid-19.

"Kami ingin pemda responsif untuk melakukan penanganan dan penyesuaian APBD. Ini kerja orkestra, kita harus sinergi, kerja sama untuk melakukan penanganan Covid-19, dan kita harus memastikan semua daerah satu visi untuk hal itu,” kata Mendagri Tito Karnavian melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).

Untuk itu, Kemendagri memperpanjang waktu penyerahan laporan realokasi anggaran dari pemda dari yang awalnya 7 hari menjadi 14 hari dimulai sejak 9 April.

Dengan demikian, pemda wajib menyerahkan laporan realokasi anggaran maksimal pada 23 April.

Penundaan penyaluran DAU dan atau DBH dilakukan sampai dengan kepala daerah menyampaikan laporan hasil penyesuaian APBD kepada Menteri Keuangan.

Memanggang Kue, Cara Enak Hilangkan Stres Selama Karantina Mandiri

"Bila sampai akhir Tahun Anggaran 2020 daerah yang dikenakan penundaan penyaluran DAU dan atau DBH tidak menyampaikan laporannya, maka besaran DAU dan atau DBH yang ditunda tersebut tidak dapat disalurkan kembali pada daerah yang bersangkutan," ucap Tito.

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah (pemda) segera melakukan refocusing atau perubahan alokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.

Arahan mengenai refocusing ini telah ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang diterbitkan pada 2 April 2020.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar, refocusing itu harus sudah dilakukan paling lambat tujuh hari sejak diterbitkannya Instruksi Mendagri.

"Mendagri instruksikan selambat-lambatnya tujuh hari ke depan setelah instruksi ini diterbitkan diminta seluruh daerah segera melakukan recofusing dan realokasi sehingga kita pastikan daerah responsif terhadap masalah penanganan Covid-19 ini," kata Bahtiar melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Padahal, sebelum Instruksi Mendagri diterbitkan, arahan mengenai realokasi sudah diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Seorang Relawan Covid-19 di Jawa Tengah Meninggal Pasca Muntah dan Pingsan,Aktif Semprot Disinfektan

Selain itu juga berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona vorus disease 2019 di lingkungan pemerintah daerah.

Menurut Bahtiar, jika refocusing dan realokasi tidak segera dilakukan, besar kemungkinan Kementerian Keuangan akan melakukan rasionalisasi dana transfer anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang berdampak pada pengurangan APBD itu sendiri.

"Selain itu ,secara berjenjang Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) akan melaksanakan pemeriksaan, dan termasuk Itjen Kemendagri memastikan pemda telah melakukan recofusing dan menyiapkan dukungan APBD yang memadai untuk penanganan Covid-19 ” ucap Bahtiar.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan beberapa waktu lalu tengah mensiasati dampak ekonomi terhadap masyarakat akibat penyebaran virus corona atau Covid-19 yang saat ini tengah masif.

Bahkan, Pemprov Sumsel sendiri telah merelokasikan anggaran dalam penanganan kasus Covid-19 ini.

Gubernur Sumsel H. Herman Deru menegaskan, pihaknya telah melakukan kajian cepat dan sinkronisasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) agar bantuan yang diberikan tepat sasaran.

“Sejak awal ini sudah kita investigasi melalui petugas yang memonitor PKH dan ternyata memang ada kenaikan itu. Kita sudah siapkan pendanaannya. Termasuk pemerintah kota dan kabupaten juga sudah merealokasikannya,” kata HD, (5/4).

Dia mengatakan, batuan tersebut agar segera direalisasikan dalam waktu dekat. Selain bantuan untuk penerima manfaat yang memang telah terdaftar, bantuan itu juga akan digelontorkan untuk masyarakat dengan kategori miskin baru (misbar).

Seorang Relawan Covid-19 di Jawa Tengah Meninggal Pasca Muntah dan Pingsan,Aktif Semprot Disinfektan

“Misalnya PLN secara jelas memberikan nihil pembayaran untuk pengguna listrik berdaya 450 VA dan untuk pengurangan 50 persen untuk yang berdaya 900 VA, itu konkrit. Tapi kita juga berikan bantuan stimulus berupa sembako kepada keluarga yang terdaftar maupun miskin baru. Ini juga ada data akuratnya,” bebernya.

Hanya saja, dia berharap, warga miskin baru akibat dampak dari Covid-19 ini tidak menjadi banyak.

“Karena kita juga harus mensiasati perekonomian saat ini. Kita tahu juga Covid-19 ini bukan hanya virusnya yang harus dicegah, tapi juga kecemasan di masyarakat. Sebab jika kecemasan itu tumbuh maka akan mengganggu ekonomi yang justru melahirkan warga miskin baru,” terangnya.

Selain itu, upaya cegah tangkal Covid-19 di Sumsel masih dilakukan secara masif. Bahkan Pemprov Sumsel  sendiri telah menginstruksikan agar setiap desa juga menyediakan tempat isolasi untuk menampung ODP dan PDP.

“Sudah ada desa-desa di Sumsel yang menyediakan isolasi mandiri untuk warganya. Saya harapkan ini masif ke daerah lainnya juga. Kepala desa maupun tokoh di desa tersebut harus aktif sehingga tempat isolasi itu dapat dengan cepat terwujud,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Akan Tunda Salurkan Dana ke Pemda yang Belum Realokasi Anggaran untuk Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved