Ramadan 2020
Ini Hukum Sikat Gigi, Merokok, Mencicipi Makanan & Berkumur Saat Puasa, Ternyata Ada yang Dibolehkan
Jika sudah siang, cukup gosok gigi dengan kayu siwak (arok) atau dengan sikat gigi tanpa menggunakan pasta.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Seluruh umat manusia muslim di belahan dunia sebentar lagi akan melaksanakan ibadah setahun sekali yakni puasa ramadan.
Dalam menjalani ibadah puasa ini, selain harus beribadah, kamu juga harus menahan emosi dan lebih pengertian agara puasa mu tak jadi sia-sia, bukan?
Menjalankan puasa wajib selama 30 hari ke depan menjadi ladang pahala bagi kaum muslimin.
Nah agar puasa ramadan 2020 atau 1441 hijriah ini makin bermakan, kalian harus tahu apa-apa saja yang bersifat makruh untuk dijalankan.
1. Sikat gigi saat puasa

Hukum sikat gigi saat puasa ini sebenarnya masih jadi perdebatan karena setiap ulama dan ustadz memiliki pemikiran yang berbeda.
Saat puasa Ramadhan bau mulut memang jadi masalah utama yang akan kamu hadapi.
Beberapa ulama menyebutkan sikat gigi saat puasa adalah hal yang makruh dan bisa membatalkan puasa, apalagi kalau dilakukan setelah waktu dzuhur.
Lalu bagaimana orang yang bersiwak atau gosok gigi dengan pasta yang kemudian menyebabkan pasta atau ada air yang masuk melalui mulut?
Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan:
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Nah dari penjelasan tersebut dapat dipahami, apabila air yang bukan barang inti atau bahkan bulu kayu yang merupakan salah satu bagian inti dari siwak itu sendiri membatalkan puasa apalagi pasta gigi yang sama-sama tidak diperintahkan syara’?
Oleh karena itu, orang yang berpuasa dengan gosok gigi menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali, puasanya tidak batal.
Namun apabila ada sedikit saja dari air atau pasta yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.