Seorang Pembunuh di Halaman Parkir CS Palembang Ditangkap, Ternyata Selama Ini Tinggal di Palembang
Deby Kurniawan (21), seorang pelaku penganiayaan di Center Stage Palembang ditangkap Polda Sumsel.
Laporan wartawan Sripoku.com, Anisa Rahmadani
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Deby Kurniawan (21), seorang pelaku penganiayaan di Center Stage Palembang ditangkap.
Kejadian ini terjadi pada tahun 2017 lalu dimana berujung dengan kematian korban.
Pelaku yang dua tahun menjadi DPO ini berhasil ditangkap saat sedang berlibur ke Pagaralam beberapa hari lalu.
Pelaku yang tinggal di Jalan Naskah Km 7 ini mengaku selama dirinya dua tahun menjadi DPO, ia tidak pernah keluar dari luar kota, hanya saja tidak pernah berdiam diri di rumahnya.
• VIDEO: Isteri Bupati OKU Bagikan Masker Hasil Karya Anggota TP PKK Kabupaten OKU ke Pedagang Kuliner
" Di Palembang inilah aku ga kemana- mana cuman selalu tidur di kosan teman pindah- pindah," terangnya.
Dijelaskannya juga, ia ke Pagaralam bukan untuk melarikan diri tetapi memang berlibur mengikut teman-temannya.
Menurutnya juga saat melakukan aksi pengeroyokan pada tahun 2017 silam lalu ia berperan sebagai yang menikam pelaku sebanyak dua kali beserta membawa pisau untuk membunuh korban.
Hal itu pun dilakukannya saat sedang mabuk dan dipanas-panasi oleh seorang pelaku yang masih DPO hingga saat ini.
Menurut Kompol Zainuri selaku Kanit IV Kompol Zainuri di halaman Jatanras Polda sumsel Senin (13/4/2020) mengatakan pelaku ditangkap di sebuah villa di Pagaralam," kata Zainuri.
• Pertahankan Status Zona Hijau, Pemkot Pagaralam Siagakan Posko di Tiga Pintu Masuk Pagaralam
Pelaku ditangkap di Pagaralam Minggu (12/4/2020) malam tadi dengan bantuan Polres Pagaralam.
Namun saat ditangkap, pelaku hendak kabur dan melakukan perlawanan sehingga pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur di kaki kiri pelaku.
Kini pelaku akan dikenakan hukuman pasal 170 KUHP dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
"Pasal 170 paling lama hukuman 5 tahun penjara," terangnya.