Akhirnya Ditangkap, Pelaku Penyiraman Novel Baswedan Justru Ditertawakan: Lucu, Gak Kenal Kok Dendam

Novel mempertanyakan alasan mengapa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Maulete diproses hukum atas dakwaan melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

Editor: Fadhila Rahma
Kolase Foto Tribunmanado/foto tribunnews
TERUNGKAP, Peran Oknum Polisi RM dan RB dalam Penyerangan Novel Baswedan 

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette bersama-sama telah melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada 11 April 2017 lalu.

Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di sidang  perdana dua terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan di Ruang Kusumah Atmadja, Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (19/3/2020). Sidang ini dihadiri langsung oleh kedua terdakwa penyiraman Novel.

Dalam surat dakwaan, JPU mendakwa Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan: Lucu, Orang Tidak Kenal Kok Punya Dendam

 https://www.tribunnews.com/nasional/2020/04/11/novel-baswedan-lucu-orang-tidak-kenal-kok-punya-dendam

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved