Virus Corona
Hore Kabar Gembira Soal Kepastian THR & Cuti Bersama Idul Fitri, Pemerintah Sepakat Tempuh Jalan Ini
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengimbau warganya untuk tak pulang kampung saat lebaran tahun ini.
SRIPOKU.COM - Akhirnya pemerintah mengumumkan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri karena adanya pandemi virus corona atau corona virus disease 2019 (covid-19) ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengimbau warganya untuk tak pulang kampung saat lebaran tahun ini.
Sehingga ia pun membuat kebijakan akan mengganti cuti bersama Idul Fitri tahun 2020 di tanggal yang lain.
"Saya melihat ini untuk mudik ini dalam rangka menenangkan masyarakat.
Mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya.
Ini mungkin bisa dibicarakan," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas soal mudik melalui sambungan konferensi video, Kamis (2/4/2020) dilansir dari Kompas.com.
Pemerintah akhirnya mengumumkan soal pergeseran tanggal cuti bersama tersebut.
Pemerintah menggeser cuti bersama Idul Fitri dari Bulan Mei 2020 menjadi Bulan Desember 2020.
"Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers, Kamis (9/4/2020).
Namun, pada tanggal 24 - 25 Mei 2020 tetap ditetapkan sebagai hari libur nasiona Hari Raya Idul Fitri.
Hal tersebut merupakan salah satu keputusan rapat yang digelar Kamis (9/4/2020) terkait perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020 dan Nomor 01 Tahun 2020.
"Pergeseran cuti bersama di akhir tahun dilakukan dengan pertimbangan, Covid-19 Insya Allah telah tertangani dengan baik," ujar Muhadjir.
Dalam rapat tersebut dibahas juga soal tambahan cuti bersama pada hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.
• ASN Dilarang Ambil Cuti Selama Masa Pandemi Virus Corona, Kecuali Cuti Melahirkan & Sakit
• JENDERAL Polisi Bintang Dua Ini Ajak Warga Sumsel Dirantau Jangan Dulu Mudik, Ini Pesannya!
• Situasi Terkini Covid-19 di Kabupaten OKI, 2 Pasien Positif Virus Corona Berangsur Pulih
• Acil Bimbo Akhirnya Beberkan Fakta Lagu Corona yang Disebut-sebut Sudah Rilis Sejak 30 Tahun Silam
Kebijakan soal THR
Melansir dari Kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengingatkan pengusaha untuk tetap membayarkan tunjangan hari raya (THR).