Virus Corona

ASN Dilarang Ambil Cuti Selama Masa Pandemi Virus Corona, Kecuali Cuti Melahirkan & Sakit

Selain dilarang mudik, ASN juga tidak diperbolehkan mengambil cuti di masa pandemi virus corona ( Covid-19).

Editor: Yandi Triansyah
Tribun Style
PNS 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Selain dilarang mudik, ASN juga tidak diperbolehkan mengambil cuti di masa pandemi virus corona ( Covid-19).

Pernyataaan tersebut disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, Jumat (10/4/2020).

Menurut dia, kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 46 atau 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan atau Kegiatan Mudik dan atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19.

SE ini mengganti dan mencabut SE Nomor 41 Tahun 2020 atas perubahan SE Nomor 36 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Daerah dan atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"ASN dan keluarganya tidak diperkenankan pergi ke luar daerah selama penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip dari Kompas.com.

Terungkap Alasan Ketua RT ini Tolak Pemakaman Jenazah Seorang Perawat Positif Corona

 

Acil Bimbo Akhirnya Beberkan Fakta Lagu Corona yang Disebut-sebut Sudah Rilis Sejak 30 Tahun Silam

Tjahjo mengatakan, ASN diperbolehkan pergi apabila mengalami situasi genting.

Namun sebelum pergi, ASN diwajibkan mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang atas delegasi dari pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Begitu pula dengan pengajuan cuti, yang diperbolehkan hanya cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.

"Cuti dengan alasan penting hanya diberikan jika keluarga inti dari ASN sakit keras atau meninggal dunia," ujarnya.

Ia menjelaskan, pemberian cuti juga dilakukan secara akuntabel sesuai dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Serta PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

"SE tersebut mulai berlaku sejak 9 April 2020, sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut," ucap Tjahjo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melarang dengan tegas para ASN, personel TNI-Polri, serta pegawai BUMN untuk mudik saat Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah atau tahun 2020.

JENDERAL Polisi Bintang Dua Ini Ajak Warga Sumsel Dirantau Jangan Dulu Mudik, Ini Pesannya!

 

Situasi Terkini Covid-19 di Kabupaten OKI, 2 Pasien Positif Virus Corona Berangsur Pulih

Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah.

"Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," ujar Jokowi, Kamis (9/4/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selain Dilarang Mudik, ASN Juga Tak Boleh Ajukan Cuti Selama Pandemi Covid-19",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved